Bukan di Prindapan, Pemuda Gombong Kebumen Aniaya Teman Pakai Golok, TEGA!

1 Agustus 2022, 14:53 WIB
Bukan di Prindapan, Pemuda Gombong Kebumen Aniaya Teman Pakai Golok, TEGA! /unsplash/ mufid majnun

PORTAL PURWOKERTO – Tega, seorang pemuda asal Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah menganiaya teman sendiri menggunakan golok.

Seorang pemuda inisial DK (26) warga Kelurahan Wonokrio, Kecamatan Gombong, Kebumen harus berurusan dengan polisi, karena dugaan kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada temannya sendiri.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Sempor menetapkan DK sebagai tersangka usai penyelidikan. DK terbukti melakukan penganiayaan kepada korban berinisial AG, warga Kelurahan/Kecamatan Gombong Kebumen.

Baca Juga: Pemuda Kebumen Baru Kerja 5 Bulan Sudah Berani CURI Drone Majikan, Begini Kronologi Selengkapnya

Penganiayaan yang dilakukan DK kepada AG ini dilakukan pada hari Sabtu, 16 Juli 2022 malam.

Seperti dikutip Portal Purwokerto dari Humas Polres Kebumen, kronologi kejadian bermula dari dari kesalahpahaman antara tersangka DK dengan korban AG.

“Tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban. Lalu tersangka mengayunkan golok hingga melukai telinga dan telapak tangan korban,” jelas Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana, saat konferensi pers pada Senin 1 Agustus 2022.

Penganiayaan yang menimpa AG bermula sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, AG berusaha membujuk tersangka untuk pulang ke rumah mertuanya di Desa Semali RT 2 RW 3 Kecamatan Sempor, karena istri mencarinya.

Baca Juga: Nikmati Sensasi Hembusan Angin Pantai Pecaron Kebumen, Lengkap Rute hingga Harga Tiket Masuk

Bukannya berterimakasih, tersangka DK justru salah tangkap dan emosi kepada korban AG. Keduanya terlibat cekcok yang berujung pada tersangka menebas golok yang berhasil ditangkis korban.

Meskipun demikian, tebasan yang dilayangkan pelaku sempat mengenai kuping AG hingga terluka.

Golok milik tersangka DK berhasil direbut dan dibuang oleh korban. AG yang teluka kemudian mencari pertolongan medis.

“Dari kejadian itu, korban sempat menjalani rawat inap di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong untuk pengobatan,” kata AKP Kadek.

Baca Juga: Polres Kebumen Ungkap Sindikat Narkoba dari Luar Daerah, Sita Sabu Seberat 32,29 Gram

Tersangka DK berhasil diamankan Polsek Sempor sehari setelah kejadian penganiayaan dengan golok itu.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun delapan bulan penjara.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polres Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler