PORTAL PURWOKERTO - Warga Kebumen terutama pedagang kecil diharapkan meningkatkan kehati hatian, terhadap peredaran uang palsu..
Sebab sasaran utama peredaran uang palsu adalah para pedagang kecil di Kebumen. Modus peredaran adalah membeli dengan uang palsu dan mendapat pengembalian dengan uang asli.
Hal tersebut terungkap ketika Polres Kebumen berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu, berinisial SL (34), warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.
Hasil temuan Polres Kebumen tersangka telah empat bulan mengedarkan uang palsu beberapa Kabupaten, antara lain di Kebumen, Purbalingga dan Purwokerto.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha mengatakan, sasaran peredaran uang palsu adalah pedagang kecil.
"Modus tersangka beli sesuatu di warung kecil. Setelah membeli, tersangka akan mendapatkan kembalian uang asli, lalu mencari sasaran korban lain. Lalu beli pakai uang palsu lagi,”kata Kapolres Kebumen,
Tersangka berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sempor Kebumen pada hari Sabtu 15 Oktober 2022 berdasarkan laporan warga.
Dari tersangka Polres Kebumen telah menyita barang bukti uang palsu.
Barang bukti uang palsu berupa 13 lembar uang kertas Bank yang dipalsu, uang tunai sejumlah Rp 815.000, sebuah HP Samsung seri A50s warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Grand warna hitam.
"Jadi kami tekankan kepada masyarakat, untuk lebih teliti saat menerima uang dari orang ataupun pihak lain. Jangan ada korban selanjutnya,"jelas Aiptu Catur, Rabu 7 Desember 2022.
Guna melengkapi berkas penyidikan, uang palsu telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Bank Indonesia.
Tersangka yang adalah penjaga toko kacamata di daerah Cilacap mendapatkan uang palsu dari seseorang di daerah Semarang.
Pembayaran uang palsu dilakukan tersangka menggunakan uang elektronik, lalu barang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Kini tersangka diamankan di Polres Kebumen, dia dijerat dengan Pasal 245 KUH Pidana, tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu.***