Warga Purwokerto Utara, ditangkap Polresta Banyumas Jawa Tengah Tanggal 14 Desember 2022 karena Narkoba

14 Desember 2022, 22:05 WIB
Warga Purwokerto Utara, ditangkap Polresta Banyumas Jawa Tengah Tanggal 14 Desember 2022 /Polresta Banyumas/

PORTAL PURWOKERTO -  Warga Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas yang ditangkap berinisial MR (23) dan SI (25) warga Desa Pernasidi Cilongok, Jawa Tengah (Jateng), keduanya laki laki.

Selain dua orang tersebut terdapat tersangka lain seorang perempuan berinisial PB (24) seorang perempuan alamat Desa Sokaraja kidul Kelurahan Sokaraja kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten. Banyumas

Dari tiga tersangka Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan ribuan butir narkoba.

"Pengungkapan tersebut berawal dari tertangkapnya dua orang kurir obat-obatan berbahaya yang merupakan residivis kasus narkoba yang berinisial MR dan SI" kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba  AKP Guntar Arif Setyoko saat dikonfirmasi di Purwokerto hari ini Rabu 14 Desember 2022.

Baca Juga: Polresta Cilacap Perketat Penjagaan, Paska Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Kerahkan Unit K9!

Dari penangkapan kedua kurir tersebut petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pengedar berinisial PB

Dari warga Desa Kebocoran,  Banyumas tersebut polisi menemukan barang bukti  berupa 280  lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Tramadol HCL sebanyak 7 lembar, 8 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam.

9  lembar obat kemasan warna biru bertuliskan Merlopam 52 paket plastik klip obat kemasan warna kuning bertuliskan mf,  sebotol warna putih bertuliskan Hexymer berisi 1000 butir dan uang tunai sebesar Rp2 juta di dalam tas warna coklat di dalam kamar tidur PB.

"Jadi, dari para pelaku petugas mengamankan sekitar 5000 butir obat-obatan terlarang", ungkap Kasat Narkoba.

Baca Juga: Polresta Cilacap dan Basarnas Bentuk Tim SAR ARVANAT, Siap Tangani Bencana

Atas perbuatannya, warga Purwokerto Utara, Desa Kebocoran dan Kelurahan Sokaraja kidul, Banyumas  disangkakan pasal yang diatur dalam UU Psikotropika dan UU Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat ( 2 ) Subs pasal 62 lebih Subs pasal 71 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dan pasal 196 jo 68 Undang- Undang RI. No. 36 tahun 2009 Tentang UU Kesehatan.***

Editor: Eviyanti

Sumber: Polresta Banyumas

Tags

Terkini

Terpopuler