PORTAL PURWOKERTO – Hari Natal 2022, menjadi berkah bagi sebanyak 114 narapidana di Lembaga Permasyarakatan yang ada di Nusakambangan.
Para narapidana di Lapas Nusakambangan ini mendapatkan remisi khusus dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Narapidana yang mendekam di Nusakambangan ini mendapatkan remisi Hari Raya Keagamaan, yakni remisi Natal.
Baca Juga: Hari Kemerdekaan 1.276 Narapidana di Cilacap dapat Remisi, 48 Langsung Bebas
Sehingga mereka yang mendapatkan remisi khusus ini, merupakan narapidana yang beragama Nasrani.
Mereka mendapatkan pengurangan hukuman, bahkan ada 2 orang narapidana yang langsung bebas pada hari Natal, 25 Desember 2022.
Koordinator Lapas Se Nusakambangan I Putu Murdiana mengatakan jika sebanyak 112 narapidana mendapatkan remisi khusus I, dan 2 narapidana mendapatkan remisi khusus II.
“Jadi warga binaan yang memiliki remisi khusus II, adalah narapida yang telah habis masa tahanannya setelah dipotong dan dinyatakan bebas pada hari Natal” katanya.
Putu mengatakan jika narapidana yang mendapatkan remisi khusus ini juga telah memenuhi persyaratan yang diberlakukan. Terutama administratif dan juga substantif.
Di antaranya para narapidana ini yang telah berkelakuan baik selama menjalankan pembinaan, tidak terdaftar pada register F, atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Selain itu juga telah menjalani pidana minimal 6 bulan.
“Ini sebagai reward bagi para warga binaan karena telah berkelakuan baik, dan yang telah memenuhi syarat secara administratif dan substansif,” katanya.
Proses usulan ini juga melalui seleksi melalui mekanisme sidang dan pengusulan ke kantor wilayah dan Direktorat Jenderal Permasyarakatan.
Berdasarkan data rekapitulasi, narapidana yang mendapatkan remisi pada Hari Natal, adalah napi dari Lapas Besi ada sebanyak 27 orang, Lapas Narkotika sebanyak 22 orang, Lapas Kembangkuning ada 12 orang, dan Lapas Permisan 43 orang.
Sedangkan dua orang narapidana yang langsung bebas merupakan napi dari Lapas Besi Nusakambangan.***