Polresta Banyumas Bongkar Prostitusi Online Lewat MiChat, Open BO di Hotel Jalan Merdeka Purwokerto

14 Maret 2023, 11:54 WIB
Polresta Banyumas Bongkar Prostitusi Online Lewat Michat,Open BO di Hotel Jalan Merdeka Purwokerto Pelaku dari Baturaden hingga Bekasi  /polresta banyumas/

PORTAL PURWOKERTO - Polresta Banyumas melalui Unit PPA Satuan Reskrimnya membongkarjaringan perdagangan manusia, dalam bentuk  prostitusi online dengan cara booking order atau open BO. Kasus terbongkar setelah dilakukan penggerebekan di jalan Merdeka Purwokerto Banyumas Senin malam. 

Berdasarkan Hasil penggerebekan yang digelar Polresta Banyumas, sebanyak enam pelaku dugaan tindak pidana Perdagangan orang di hotel yang berada di Jl. Merdeka Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas berhasil diamankan. 

"Kami Berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Perdagangan orang dengan cara (Booking Order/BO) melalui aplikasi Michat", ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu  melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi konfirmasi, dalam rilis yang diterima hari ini Selasa 14 maret 2023. 

Baca Juga: Meminimalisir Konflik, Polresta Banyumas Akan Petakan Wilayah Konflik Terkait Bentrok Antar Ormas

Ke enam tersangka berasal dari sejumlah daerah, mereka masing masing adalah berinisial MA (22)dan RH (26)keduanya warga Desa Danau Indah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.Kemudian, FA (19) warga Arcawinangun Kecamatan. Purwokerto Timur I (23) warga Rejasari,  Purwokerto Barat LW (23)warga Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden  FA(24) warga Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja, semua Kabupaten Banyumas. 

Kasat Reskrim Polres Banyumas menceritakan tentang kronologi kejadian. Bermula pada hari  Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira Pukul 16.00 Wib, pihaknya mendapat Informasi bahwa di kamar Hotel di Jalan Merdeka Purwokerto sering dijadikan tempat perbuatan dugaan tindak pidana Perdagangan orang dengan cara (Booking Order/BO) melalui aplikasi michat. 

Informasi Tersebut diperoleh bukan hanya dari satu atau dua narasumber,dari  pengembangan informasi kemudian  Unit PPA Sat Reskrim Polres Banyumas yang dipimpin oleh Kanit PPA, melakukan pemantauan, penyelidikan serta pengecekan ke TKP. Pada Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 Wib, petugas mengecek dikamar 369 lantai 3 dan menemukan salah salah satu tersangka dengan salah satu korban sedang berada di kamar hotel. 

Baca Juga: Polresta Banyumas Rilis Empat Tersangka Bentrokan Lowo Ireng dan Pemuda Pancasila, Dijerat Dengan Pasal Ini

Kemudian dilakukan penggerebekan dan dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama,kemudian diperoleh sejumlah nama, total terdapat ada enam nama yang terlibat dalam jaringan michat.Pelaku yang lain malam itu berada dalam kamar lain di hotel yang sama di di Jalan Merdeka di Purwokerto Timur malam itu.

Berdasarkanhasilpengembangan perkara dari keterangan pelaku dan korban, KasatReskrim Menambahkan bahwa modus para pelaku perdagangan manusia untuk open BO adalah dengan menggunakan aplikasi media sosial Michat. 

Michat digunakan untuk mencari pelanggan dengan nama akun perempuan yang menarik,setelah ada pelanggan yang akan memesan melalui Akun Michat, kemudian dilakukan kesepakatan soal harga lokasi open BO seperti kamar hotel.
Semua fasilitas tersebut disiapkan oleh pelaku. Tarif Mengenai harga,kata Kasat Reskrim Polres Banyumas, jumlahnya bervariasi, antara Rp 300 ribu hingga Rp1 juta untuk sekali Open BO. "Harga yang ditawarkan kepada calon tamu bervariasi mulai dari dari harga Rp 300 ribu sampai dengan Rp1 juta.Setelah terjadi kesepakatan, tamu diarahkan menuju ke kamar yang sudah disiapkan, dan pelaku keluar dari kamar", jelas Kasat Reskrim.  

Baca Juga: Polresta Banyumas Razia Motor di Alun alun Purwokerto dan Jalan Bung Karno, Hari Ini 425 Knalpot Brong Disita

Keenam pelaku mendapat upah sebagai jatah operator dari wanita penerima open BO antara Rp 50 Ribu hingga Rp100 ribu, untuk sekali open BO.  Dari hasil penggerebekan tim Reskrim Polresta Banyumas telah mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) unit HP berbagai merk, alat kontrasepsi jenis Kondom merk Sutra warna merah, kunci akses kamar Hotel dan uang tunai dengan total kurang lebih Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).  

Kasat Reskrim Menyebutkan dalam kasus ini, para wanita statusnya sebagai saksi. Sedangkan Penerima jasa operator michat atau mucikari diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

 "Dari Pemeriksaan, kami sudah menetapkan enam orang tersangka mucikari. Sementara yang lima orang perempuan sebagai saksi korban. Kasus ini bentuk tindak pidana perdagangan manusia,"terang Kasat Reskrim.

Terkait dengan pasal yang diterapkan, Tim Reskrim Polres Banyumas menetapkan dengan pasal dugaan tindak pidana Perdagangan orang atau kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.  21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 12 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.  

Dengan terbongkarnya kasus perdagangan manusia melalui chat oleh Polresta Banyumas, artinya bahwa kota kecil, hotel hotel di Purwokerto Sebagai kota pelajar sebagai kegiatan prostitusi. ***

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler