Hukum Bermesraan Dengan Istri Saat Puasa Ramadhan Batal Atau Tidak, Muhammadiyah Hanya Berlaku Bagi Golongan

26 Maret 2023, 08:28 WIB
Hukum Bermesraan Dengan Istri Saat Puasa Ramadhan Batal Atau Tidak, Ini Versi Muhammadiyah /pixabay/ ImNotPerfect/

PORTAL PURWOKERTO - Bagaimana hukum bermesraan dengan Istri saat puasa Ramadhan atau bolehkan suami istri berpelukan atau berciuman di siang hari saat berpuasa, apakah kegiatan tersebut membatalkan puasa menurut versi Muhammadiyah adalah begini.

Banyak orang bertanya bolehkan bermesraan dengan istri saat puasa, misal dengan berpelukan atau berciuman, Menurut Rasulullah ada lima perkara yang membatalkan puasa dikutip dari Muhammadiyah.or.id.

Lima perkara yang membatalkan puasa, apakah itu perkara bermesraan dengan istri saat puasa Ramadhan, ternyata tidak ini lima perkara tersebut.

1.Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung seperti menelan makanan, air atau obat atau juga ber istinsyaq artinya yaitu memasukkan air ke hidung saat berwudhu yang kebablasan sehingga air masuk ke dalam perut.

Baca Juga: Cegukan Saat Puasa? Ini Cara Efektif Menghilangkan Cegukan Tanpa Harus Minum dan Membatalkan Puasa Ramadhan

2.Muntah yang dilakukan dengan sengaja

3. mengalami haid bagi wanita ketika sedang berpuasa

4. Berhubungan badan atau hubungan seksual

5. Keluarnya mani dengan sengaja atau onani atau masturbasi atau keluarnya air mani karena berciuman atau bercumbu, tetapi ciuman atau pelukan yang tidak menyebabkan basah keluarnya air mani tidak membatalkan puasa.

Ternyata kegiatan bermesraan dengan istri tidak membatalkan, hal tersebut sesuai dengan hadis Nabi SAW dari Aisyah, dia berkata

“Nabi SAW mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya (HR Al Bukhari dan Muslim)

Riwayat yang sama juga terdapat dalam hadis yang diriwayatkan Umar Bin Khattab, beliau berkata “Pada suatu hari saya merasa birahi lalu mencium istri saya lalu saya datang kepada nabi dan mengatakan saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang berpuasa lalu Nabi Muhammad balik bertanya bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa. Aku menjawab tidak apa-apa lalu Nabi SAW menimpali kalau begitu Kenapa bertanya?” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Baca Juga: Buka Puasa Ramadhan 2023 di Aston Imperium Purwokerto, All You Can Eat 70 Menu Ada Mendoan Khas Banyumas

Berdasarkan hadis tersebut artinya bahwa berciuman pada saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa, keluarnya air mani dengan tidak sengaja seperti keluar mani karena saling pandang, saling bersentuhan antara lawan jenis secara tidak sengaja atau keluarnya mani karena khayalan tidak membatalkan puasa perbuatan tersebut termasuk hal yang tidak membatalkan puasa.

Keluarnya air mani karena mimpi basah, hal tersebut sudah menjadi ijma para fuqaha, Imam an Nawawi mengatakan Apabila seseorang bermimpi basah Maka menurut para ulama tidak batal puasanya.

Akan tetapi melalui hasil pembahasan Majelis Tarjih Muhammadiyah menilai meski mencium bermesraan dengan istri di saat puasa tidak batalkan puasa, pernyataan Aisyah juga memberikan peringatan bahwa beliau (Rasulullah) mampu mengendalikan nafsu dibandingkan kalian.

Aisyah menyampaikan bahwa kemampuan Nabi SAW dalam mengendalikan nafsu itulah membuat beliau dan tidak semua orang memiliki kemampuan seperti Nabi dalam mengendalikan nafsunya.

Baca Juga: Tips Olahraga Saat Puasa, Ini Jenis dan Olahraga yang Tepat Agar Tetap Bugar di Bulan Ramadhan

Sahabat Nabi Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan yang artinya bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengenai cumbuan orang yang berpuasa lalu Beliau memberikan keringanan kepadanya dan ada orang lain datang kepada Beliau dan bertanya mengenai hal yang sama lalu Beliau melarangnya ternyata orang yang beliau beri keringanan adalah orang yang sudah tua. Sedang orang yang beliau larang adalah orang yang masih muda (HR Abu Dawud dan Ahmad Albani berkata Hadis Hasan Shahih

Itulah penjelasan dari banyak pertanyaan warganet tentang penjelasan bagaimana hukum bermesraan dengan Istri saat puasa Ramadhan atau bolehkan suami istri berpelukan atau berciuman di siang hari saat berpuasa. ***

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler