Warga Banyumas, Cilacap dan Kebumen jadi Korban TPPO, Tenaga Kerja illegal di Jepang, Tersangkanya Mantan TKW

14 Juni 2023, 21:55 WIB
25 Warga Banyumas, Cilacap dan Kebumen Korban TPPO /Polres Kebumen /

PORTAL PURWOKERTO – Polisi bongkar Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking, pengiriman tenaga kerja illegal ke Jepang, korbannya puluhan berasal dari Kebumen, Banyumas hingga Cilacap.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam keterangan pers mengungkapkan, total korban TPPO ada 25 orang, dari dalam dan luar Kabupaten Kebumen, Jumlah ini dimungkinkan masih bisa bertambah.

Pelaku TPPO adalah mantan tenaga kerja wanita (TKW) inisial ST 38 warga Desa Mangunweni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen dijadikan tersangka.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam keterangan pers mengungkapkan, total korban 25 orang dari dalam dan luar Kabupaten Kebumen. Jumlah ini dimungkinkan masih bisa bertambah.

Baca Juga: 5 Fakta Kecelakaan Motor Hari ini 12 Juni 2023 di Tugu Lawet,  Kebumen, Viral Video 13 Detik Bikin Geger

“Selain didominasi warga Kebumen, para korban juga berasal dari Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Cilacap,” kata Kapolres.

Para korban dijanjikan akan bekerja di Jepang dengan gaji 30 juta rupiah per bulan
Agar bisa bekerja di Jepang sebagai tenaga kerja Indonesia, para korban harus menyetorkan uang 120 juta Rupiah untuk mengurus persyaratan pada sekitar bulan Juni 2022.

Namun setelah menyetorkan uang, tersangka tak kunjung memberangkatkan para korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Kebumen.

Ternyata uang dari korban, oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya. Para korban yang sempat berharap banyak agar bisa diberangkatkan kerja di Jepang pada bulan April 2023, namun hingga kini tidak kunjung diberangkatkan.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Motor Suzuki Hari ini 12 Juni 2023 di Kebumen, Diviralkan Korban Kejahatan Warga Resah

"Para korban sempat dibawa di penampungan di Jakarta sampai 6 hari. Akhirnya korban pulang ke wilayah masing-masing karena tidak ada kejelasan," kata Kapolres hadir dalam jumpa pers Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana, Kejaksaan Negeri Kebumen, PN Kebumen dan Disnaker, Selasa 13 Juni 2023.

ST sendiri mengaku sebagai mantan TKW Jepang dan beberapa kali di China. Ia mengaku bisa memberangkatkan sejumlah orang untuk bekerja di Jepang dan China berdasarkan pengalamannya.

Menurut ST, banyak korban tertarik untuk kerja di Jepang dan China dengan hanya melihat gaya hidupnya,

"Mungkin para korban tergiur melihat penampilan saya. Hidup enak berkecukupan, jadi banyak yang datang ke saya minta tolong," kata ST.

Baca Juga: Ini Cafe Hits, Murah, Tempatnya Aesthetic di Kebumen Ada MALINDO Cafe Cocok Buat Nongkrong

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengapresiasi langkah cepat Polres Kebumen dalam penanganan kasus TPPO ini. Warga masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming menjadi tenaga kerja di luar negeri dengan cara ilegal.

Bupati meminta kepada masyarakat agar mengikuti prosedur jika ingin menjadi tenaga kerja di luar negeri.

Pelaku diancam dengan pasal penipuan tenaga kerja. Pasal anti perdagangan orang karena diduga mengirim tenaga kerja ke luar negeri tidak melalui jalur yang resmi (ilegal) atau TPPO..***

 

Editor: Eviyanti

Sumber: Polres Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler