19 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polresta Cilacap Selama Periode Mei - Juni 2023

1 Agustus 2023, 15:27 WIB
Kapolresta Cilacap dan jajaran merilis penangkapan 19 pelaku narkoba sebanyak 19 orang, selama Mei-Juli 2023.* /dok Polresta Cilacap

PORTAL PURWOKERTO - Sebanyak 19 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kbupaten Cilacap berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap selama periode bulan Mei-Juni 2023.

Dalam keterangan persnya, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, menyatakan bahwa ini adalah hasil kekompakan dan kerja keras tim Satresnarkoba Polresta Cilacap dalam menghadapi peredaran narkoba di Cilacap selama ini.

Disebutkan pula oleh Kapolresta bahwa dari 19 pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap ini 7 orang diantaranya adalah tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Sikat 26 Mobil Rental, Kejahatan Pemuda Kebasen Ini Berakhir di Polresta Cilacap

Sementara sisanya yakni 12 orang lainnya merupakan tersangka untuk kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat-obatan berbahaya.

Beberapa barang bukti juga telah diamankan oleh tim Satresnarkoba Polresta Cilacap pada operasi selama periode Mei-Juni 2023 ini.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 19,28 gram sabu-sabu, 1333 butir obat tramadol HCL, 38 butir obat TRIHEXYPHENIDYL, 18 butir obat merlopam, 30 butir alprazolam, 9223 butir obat pil warna kuning, dan 6610 butir obat hexymer.

Barang bukti ini merupakan obat-obatan psikotropika yanag banyak disalahgunakan manfaatnya oleh masyarakat. Padahal dalam pemakaian akan menimbulkan berbagai efek seperti halusinasi dan kecanduan.

Baca Juga: Polresta Cilacap Bongkar Kasus Perdagangan Manusia di Cilacap dengan Modus Ini

Kapolresta Cilacap juga menekankan bahwa operasi narkoba di periode bulan Mei-Juni 2023 ini adalah salah satu bagian dari usaha membuat wilayah Cilacap aman dan bersih dari peredaran narkoba.

Saat ini 19 pelaku penyalahgunaan narkoba akan dilakukan tindakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diketahui bahwa di wilayah hukum Polresta Cilacap telah ada 48 kampung tangguh narkoba yang berkolaborasi dengan pihak kepolisian.

Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif jika mengetahui ada aktivitas tidak wajar penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar dengan cara memberi informasi.

Baca Juga: Ini Cara Daftar dan Syarat Balik Mudik GRATIS 2023 Polresta Cilacap, Ada Kuota 500 Orang ke Jakarta, Buruan!

Dengan kerjasama pihak kepolisian dan masyarakat diharapkan bisa mencipkatakn lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.***

Editor: Yumi Karasuma

Tags

Terkini

Terpopuler