PORTAL PURWOKERTO - Berapa UMK Cilacap 2024? Simak informasi terkait besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten) di beberapa wilayah Barlingmascakeb.
Diketahui, UMP 2024 (Upah Minimum Provinsi) Jawa Tengah telah ditetapkan sejak 21 November 2023 lalu.
Hal ini dituangkan dalam SK Gubernur Jateng No 561/54 Tahun 2023. Dalam SK tersebut, UMP Jateng 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen.
Jika dihitung dari UMP Jawa Tengah 2023 yaitu Rp1.958.169,69, maka kenaikan 4,02 persen ini menjadikan UMK UMP Jateng 2024 menjadi Rp2.036.947.
Lalu, berapa UMK Cilacap 2024? Bagaimana dengan wilayah kabupaten di eks karesidenan Banyumas?
Baca Juga: UMP DIY 2024 Sah Naik 7,27 Persen! UMK Kota Jogja, Kulon Progo, Bantul, dan Sleman jadi Berapa?
UMK Cilacap
Diketahui, pada tahun 2023, UMK Cilacap menempati tertinggi di wilayah eks karesidenan yaitu Rp2.383.090,46. Bahkan, UMK tersebut lebih tinggi dibanding UMP Jateng 2024.
Sementara kabupaten Banyumas di tahun 2023, menetapkan UMK 2023 yakni Rp2.118.123,64. Kabupaten Purbalingga sebesar Rp2.130.980,94.
Sedangkan UMK Banjarnegara 2023 merupakan paling kecil diantara wilayah lainnya di Barlingmascakeb yaitu Rp1.958.169,9. Untuk UMK Kebumen 2023 yakni Rp2.035.890,04.
Meski demikian, melansir akun Instagram @instambanjarnegara, bantuan dana ke Palestina pada November 2023 yang dikumpulkan dari warga Banjarnegara adalah yang terbanyak diantara wilayah lainnya dibandingkan kabupaten tetangganya.
Bagaimana dengan UMK Cilacap 2024 dan wilayah lainnya? Apakah telah ditetapkan?
Hingga artikel ini ditayangkan, belum ada informasi resmi dari pemerintah kabupaten di eks karesidenan Banyumas terkait besaran UMK di masing-masing kabupaten termasuk UMK Cilacap 2024, UMK Banjarnegara 2024, UMK Purbalingga 2024 dan UMK Banyumas 2024.***