PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta resmi sahkan UMP DIY tahun 2024 naik sebesar 7,27 persen menjadi Rp2.125.897,61.
Keputusan penetapan kenaikan Upah Minimun Provinsi atau UMP DIY 2024 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023.
Artinya, besaran UMP DIY dari Rp1.981.782,39 naik sekitar Rp144.115,22 menjadi Rp2.125.897,61 di tahun 2024 mendatang.
Lantas, berapakah UMP Kota Yogjakarta, Bantul, Kulon Progo, dan Sleman jika kenaikan presentase di tahun 2024 sebesar 7,27 persen? Berikut informasinya.
Penetapan Kenaikan UMP DIY 2024
Sekda DIY Beny Suharsono menyampaikan penetapan UMP DIY 2024 pada hari Selasa, 21 November 2023 di Lobby Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Beny mengumumkan penetapan tersebut bersama Tim Apriyanto dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY, Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi yang terdiri dari Dr. Djoko Susanto dari UPN, dan Dr. Arif Hartono dari UII serta Yatiman, SH dari Unsur Serikat Pekerja, dan Kadisnakertrans DIY, Aria Nugrahadi.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur Pakar/Akademisi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi.
Dijelaskan bahwa penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan UMP setidaknya dalam kurun waktu 1 minggu.
Adapun alur keputusan UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.