Intip Lokasi Kampanye di Kebumen dan 14 Tempat yang Dilarang Untuk Dipasang APK Pemilu 2024

25 November 2023, 17:53 WIB
Intip Lokasi Kampanye di Kebumen dan 14 Tempat yang Dilarang Untuk Dipasang APK Pemilu 2024 /Humas Pemkab Kebumen /

PORTAL PURWOKERTO – Momen gelaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebentar lagi akan memasuki masa kampanye yang dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

 

Pemerintah Kabupaten Kebumen diketahui telah mengatur fasilitas jelang masa kampanye Pemilu 2024, terutama lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye.

 

Kedua hal tersebut ditentukan Pemkab Kebumen sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Kebumen Nomor 200.2.1/389 Tahun 2023.

 

Dalam keputusan tersebut, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan perlunya menetapkan lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.

 

Hal ini tentu saja bertujuan agar pelaksanaan kampanye Pemilu dan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar, tertib, terkendali, dan terkoordinasi.

 

Surat Keputusan Bupati Kebumen tersebut mencakup beberapa ketentuan mengenai Lokasi Kampanye Terbatas atau Pertemuan Tatap Muka, Lokasi Pemasangan APK, Penyebaran Bahan Kampanye, dan Rapat Umum. 

Baca Juga: Kebumen jadi Kabupaten Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Jateng, Bupati: Perbanyak Event

"Lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK antara lain di beberapa ruas jalan utama dan tempat strategis di Kabupaten Kebumen yang dibagi di tiga wilayah. Wilayah Kebumen Barat, Tengah dan Timur," ujar Bupati dalam keterangannya, 25 November 2023.

 

Lokasi Kampanye di Kebumen

 

Berikut ini daftar lengkap lokasi kampanye yang diperbolehkan Pemkab Kebumen sesuai dengan SK Bupati menjelang masa kampanye Pemilu 2024.

 

1. Lokasi di wilayah Barat, yaitu di Lapangan Manunggal Gombong, Alun-alun Karanganyar, Lapangan Desa Rowokele, Lapangan Desa Jatinegara Sempor.

 

2. Lokasi di wilayah Tengah, meliputi di Stadion Candradimuka Kebumen; Lapangan Desa Widoro, Karangsambung; Lapangan Desa Bocor, Buluspesantren; Lapangan Desa Karangduwur, Petanahan dan Lapangan Pemandian Air Panas Krakal Alian.

 

3. Lokasi di wilayah Timur, ada di Lapangan Prembun; Lapangan Desa Kutowinangun; Lapangan Desa Ambal Resmi, dan Lapangan Desa Karanggede, Mirit.

 

Perlu diketahui bagi partai-partai yang akan mengusung calonnya pada masa kampanye Pemilu 2024, dapat menggunakan lokasi di atas dengan izin terlebih dahulu.

 

Dan untuk asset milik Pemerintah Kabupaten dapat mengurus di instansi terkait, serta untuk asset desa dapat mengurus di Desa terkait. 

 

Bupati menegaskan, kampanye Pemilu dan Pilkada 2024 selain di lokasi yang telah disebutkan tidak diizinkan. Beberapa lokasi masih diperbolehkan dengan catatan harus dengan syarat izin dari tuan rumah.

 

 

 

 

 

Sebagai contoh, melangsungkan kampanye Pemilu 2024 di gedung, area luas, atau halaman rumah milik salah satu warga, harus dengan izin dari pemilik.

 

Begitu pula jika ada yang melangsungkan kampanye Pemilu dan Pilkada 2024 di kampus atau universitas maupun tempat pendidikan lainnya, harus sudah mengantongi izin.

 

"Kemudian untuk di Kota Kebumen dari Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Merdeka dan Jalan Soetoyo, Jalan Kusuma juga tidak diperkenankan untuk kampanye,” jelas Bupati Kebumen.

 

Alasannya dikarenakan pada daerah tersebut banyak sekolah, anak-anak sekolah, banyak tempat ibadah, perkantoran sehingga dikhawatirkan akan mengganggu aktivitas masyarakat.

 

14 Lokasi yang Dilarang Dipasang APK 2024

 

Menjelang kampanye Pemilu 2024 jelas akan banyak Alat Peraga Kampanye atau APK yang terpasang di tempat publik.

 

Pemkab Kebumen telah menentukan dan mengumumkan larangan untuk lokasi di bawah ini sebagai tempat pemasangan APK Pemilu 2024, antara lain.

 

1. Tempat ibadah, meliputi bangunan dan halaman

 

2. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, meliputi gedung dan halaman

 

3. Gedung milik pemerintah, meliputi gedung dan halaman.

 

4. Obyek wisata milik pemerintah, meliputi area wisata dan tempat parkir.

 

5. Tempat pendidikan, meliputi gedung sekolah, halaman dan lapangan.

 

6. Jalan protokol, meliputi jalan Soekarno-Hatta, Jalan Merdeka, Jalan Sutoyo, Jalan Veteran, Jalan Pahlawan.

 

7. Pasar Pemerintah, meliputi gedung dan halaman

 

8. Jembatan, meliputi sepanjang bangunan jembatan.

 

9. Taman-taman lalu lintas, yaitu di HM Sarbini dan Hutan Kota Wana Mukti.

 

10. Pohon yang pemasanganya dipaku, ketinggian diatas 10 meter.

 

11. Tower Provider, berupa seluruh bangunan dari bawah sampai atas.

 

12. Fasilitas umum, dilarang memaku, dan menempel.

 

13. Bangunan bersejarah, meliputi bangunan dan pagar.

 

14. Monumen khusus, seperti Monumen Kemit, Monumen Tentara Pelajar, Tugu Perbatasan.

 

Itulah informasi terkait lokasi kampanye di Kebumen dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye jelang Pemilu 2024.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler