Kebijakan WFH Untuk ASN Selama 2 Hari Resmi Dikeluarkan Pemkab Kebumen, INI Alasannya

4 Desember 2023, 17:21 WIB
Ilustrasi ASN. Kebijakan WFH Untuk ASN Selama 2 Hari Resmi Dikeluarkan Pemkab Kebumen, INI Alasannya.* /

 

PORTAL PURWOKERTO – Kebijakan Work From Home atau WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen hari ini.

Diketahui, kebijakan uji coba pelaksanaan Hybrid Working atau tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH) resmi dikeluarkan Pemkab Kebumen.

Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 061./7921 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemkab Kebumen menjadi landasan dikeluarkannya kebijakan tersebut.

Diketahui Sekda Kebumen Edi Rianto secara resmi menandatangani Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen tersebut.

Baca Juga: Nelayan Temukan Pelajar yang Hilang Terseret Ombak Pantai Setrojenar Kebumen di Tengah Laut Hari Ini

Ditemui di Kebumen hari ini Senin 4 Desember 2023, Sekda Edi Rianto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memang benar adanya. Dan tak lain salah satunya dengan tujuan untuk meningkatkan dan kualitas pelayanan publik.

Adanya produktivitas kerja juga menjadi target Pemkab Kebumen untuk melaksanakan uji coba pelaksanaan tugas secara bergantian yakni secara WFO dan WFH.

Para ASN yang diberlakukan uji coba WFH bisa memanfaatkan teknologi informasi untuk menyelesaikan tugas dan menyampaikan laporan di rumah.

Edi menuturkan bahwa uji coba ini diberlakukan selama 2 hari pada tanggal 4 dan 11 Desember 2023 mendatang. Disebutkan juga bahwa ASN yang anggarannya ada pada penyerapan Kabupaten tidak dilakukan uji coba WFH.

Baca Juga: Hilang Terseret Ombak Selama 9 Hari, Pelajar Asal Klirong Ditemukan di Pantai Setrojenar Kebumen

"Penerapan uji coba WFH ini tidak berlaku bagi Perangkat Daerah yang penyerapan anggarannya di bawah penyerapan Kabupaten," terang Edi.

Presentase uji coba WFH selama 2 hari pada tanggal 4 dan 11 Desember 2023, dilakukan secara bergantian dengan presentase 50 persen.

Berikut ini adalah daftar ASN di wilayah Pemkab Kebumen yang tidak diberlakukan kebijakan WFH.

1. Tenaga kesehatan rumah sakit

2. Tim kebencanaan

3. BPBD

4. Pemadam Kebakaran

5. Pelayanan publik di Dukcapil

6. Pelayanan masyarakat di kecamatan dan kelurahan

7. Satuan guru atau tenaga pendidik

8. Para pengelola air limbah dan sampah

Edi juga menegaskan bahwa para Kepala Perangkat Daerah untuk tetap memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya pada pelaksanaan tugas kedinasan WFH.

Kebijakan WFH ini juga dibenarkan oleh Indri Yulianto selaku Kepala Bagian Organisasi Sekretaris Daerah Kebumen.

Dirinya menyebutkan bahwa sesuai arahan dari Bupati Kebumen Arif Sugiyanto adanya kebijakan WFH untuk memberikan keleluasan bagi ASN bekerja di mana saja, agar pikiran tetap fresh.

"Kebijakan ini sebenarnya untuk memberikan keleluasan bagi ASN bekerja di mana saja, agar pikiran mereka bisa fresh, segar bugar kembali,” terangnya.

Dijelaskan pula saat pandemi covid-19, para ASN juga pernah diberlakukan kebijakan WFH dimana produktivitas kerjanya masih bisa berjalan dengan baik.

Yuli berharap, kebijakan ini bisa ditaati, tanpa mengurangi produktivitas kinerja dari para ASN di wilayah Pemkab Kebumen.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler