Polres Kebumen Komitmen Upayakan Kebumen Zero Knalpot Brong di Tahun 2024

8 Januari 2024, 19:12 WIB
Polres Kebumen Komitmen Upayakan Kebumen "Zero" Knalpot Brong di Tahun 2024 /Humas Polres Kebumen /

 

PORTAL PURWOKERTO – Polres Kebumen kembali menertibkan pengguna motor dengan knalpot brong yang masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sendiri mengapresiasi langkah penertiban yang dilakukan Polres Kebumen saat kunjungannya ke Mapolres Kebumen pada Senin 8 Januari 2024.

Bupati Kebumen berpendapat bahwa penggunaan knalpot brong saat ini sudah banyak berkurang dibandingkan dengan beberapa waktu lalu.

"Di Kabupaten Kebumen, langkah kepolisian luar biasa. Setelah dilakukan penertiban knalpot brong, saat ini sudah tidak seperti sebelumnya," kata Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Baca Juga: Rumah Warga Karanganyar Kebumen Ambruk Usai Tertimpa Pohon Jati yang Tumbang

Data Knalpot Brong di Kebumen

Tercatat sejak tanggal 1-8 Januari 2024, berdasarkan data dari Sat Lantas Polres Kebumen terdapat sebanyak 103 pelanggar dan 352 teguran kepada pelanggar lainnya.

Dan sebanyak 2.072 pelanggaran merupakan total pelanggaran knalpot brong di sepanjang tahun 2023 lalu. Atas dasar angka tersebutlah, Sat Lantas Polres Kebumen terus melakukan penindakan terhadap knalpot brong.

Pelanggaran penggunaan knalpot brong akan dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu Rupiah.

Baca Juga: 8 Pelari WNA Ramaikan Event KBM 2023 di Pantai Pandan Kuning Kebumen Hadiahnya Fantastis

Upaya Polres Kebumen

AKBP Recky selaku Kapolres Kebumen juga menuturkan bahwa saat ini pihaknya berupaya menjadikan Kebumen zero knalpot brong.

Upaya Polres Kebumen menertibkan motor knalpot brong memang sedang dikejar waktu lantaran tanggal 21 Januari mendatang, Kebumen sudah memasuki masa kampanye terbuka.

Hal tersebut jelas menjadikan pihak Polres Kebumen berpacu dengan waktu untuk menkondusifkan Kebumen tanpa motor knalpot brong.

Kebumen zero knalpot brong sendiri menjadi salah satu komitmen Polres Kebumen di tahun 2024 ini, hal tersebut dijelaskan AKBP Recky di harapan Bupati Kebumen, Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih, serta Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana.

Di saat yang sama, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh OPD, para Camat, serta perwakilan Kades di tiap-tiap Kecamatan.

"Polres Kebumen akan mendukung program pemerintah pusat, mendukung pemerintah daerah. Program kepolisian, yang menjadi atensi saat ini adalah penertiban knalpot brong," jelas AKBP Recky.

Sosialisasi ke Sejumlah Sekolah

Pihak Polres Kebumen juga kerap melakukan sosialiasi ke sejumlah sekolah di Kebumen dengan tujuan para murid tidak memasang knalpot brong pada kendaraan roda duanya.

Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Upaya Polres Kebumen juga didukung mahasiswa Universitas Terbuka Kebumen terkait penindakan pelanggaran knalpot brong untuk Kebumen zero knalpot brong di 2024.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler