Miris! Ayah Tiri di Banyumas Cabuli Anaknya Selama 6 Tahun, Dibekuk Polresta Banyumas

30 Januari 2024, 20:49 WIB
Ilustrasi. Miris! Ayah Tiri di Banyumas Ancam Bun-uh dan Cab-uli Anaknya Selama 6 Tahun /Freepik/

 

PORTAL PURWOKERTO – Sungguh miris kelakuan ayah tiri di Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas ini, dirinya tega cab-uli sang anak selama 6 tahun.

Tersangka R warga Berkoh, Purwokerto Selatan yang berusia 46 tahun yang tega cab-uli anak tirinya LS selama bertahun – tahun kini berhasil dibekuk Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas.

Mirisnya, kelakuan bejat R sang ayah tiri tersebut ternyata dilakukan sejak LS masih menginjak usia 10 tahun, hingga kini dirinya memasuki usia dewasa 16 tahun.

Dicabuli dan Diancam Dibunuh

Diketahui R selama 6 tahun mengancam akan membu-nuh LS jika sang anak memberitahu orang lain. Namun, kini semua aksi bejatnya terbongkar karena LS mengadukan perlakuan ayah tiri kepada sang kakak.

Baca Juga: Bejat! Ini Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Anak Sejak Umur 10 Tahun di Banyumas, Korban Diancam Akan Dibunuh

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK.

Lantaran tak kuat menahan sakit hati dari perlakuan R si ayah tiri, korban LS kemudian menceritakan apa yang telah dilaluinya kepada kakak kandungnya EE yang berusia 38 tahun.

Sang kakak EE sendiri beralamat di Kecamatan Mrebet Purbalingga, dan otomatis melaporkannya ke Polisi karena tak terima LS ternyata dica-buli ayah tirinya R selama bertahun-tahun dengan ancaman bakal dibunuh.

Tersangka R Dibekuk Polisi

Tersangka R berhasil diamankan pada hari Rabu, 24 Januari 2024 di Berkoh, Purwokerto Selatan berdasarkan keterangan Kasat Reskrim.

Baca Juga: Kapan Penyaluran Bansos CBP di Banyumas Jawa Tengah? Alhamdulillah Bansos Beras 10 Kg Lanjut hingga Juni 2024

Diketahui persetu-buhan terakhir kali dilakukan pada tanggal 15 Desember 2023, hari Jumat jam 07.00 WIB di rumah yang beralamat di Berkoh, Purwokerto Selatan.

Dengan dalih meminta pijat ke LS, R menyuruh LS masuk ke dalam kamar untuk memijat kakinya dalam keadaan rumah sepi karena sang istri sedang keluar rumah.

"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dengan modus untuk memijat kakinya namun pelaku kemudian melakukan persetu-buhan terhadap anak tirinya", ungkap Kasat Reskrim.

Korban memberikan keterangan bahwa perlakuan bejat R dilakukan dari dirinya berusia 10 tahun, dan dilakukan sampai 3 kali dalam seminggu serta diancam jika sampai memberitahu sang ibu.

Saat ini tersangka R beserta barang bukti telah diamankam di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka R dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Hening Prihatini

Tags

Terkini

Terpopuler