Bejat! Ayah Tiri di Banyumas Setubuhi Anak 12 Tahun Saat Istri Hamil 6 Bulan, Korban Diancam

12 Mei 2024, 20:27 WIB
RF (26) warga Desa Pageralang Kecamatan Kemranjen Banyumas tiga setubuhi anak tiwinya /Polresta Banyumas

PORTAL PURWOKERTO - Bejat! Ayah tiri di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah tega setubuhi anak usia 12 tahun saat istri mengandung 6 bulan.

Korban diancam oleh pelaku jika tidak menuruti keinginannya. Aksi bejat ayah tiri ini sudah dilakukan cukup lama. Korban tidak dapat berbuat banyak lantaran pelaku terus mengancamnya.

Perbuatan keji RF (26) warga Desa Pageralang Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas sungguh tidak pantas untuk ditiru.

Di tengah kandungan istrinya yang berusia 6 bulan, ia malah tega menyetubuhi anak tirinya berinisial MS (12). Kelakuan bejat ayah tiri ini sudah dilakukan sejak tahun 2023 lalu.

Baca Juga: Polresta Banyumas Gelar Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru Sat Reskrim

Kepada petugas Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas pelaku mengakui perbuatannya sudah dilakukan sebanyak 10 kali.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan kronologi terbongkarnya aksi bejat ayah tiri ini.

"Pada hari Jum'at, tanggal 10 Mei 2024, kami telah mengamankan RF dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak," ungkap Andriansyah saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Mei 2024.

Perbuatan RF terbongkar pada hari Selasa 16 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman keluarga korban. Saat itu istri pelaku tidak berada di rumah.

"Jadi saat ibu korban keluar rumah, pelaku menyuruh korban ke kamar dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan", imbuhnya.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Residivis Polresta Banyumas Sita 3 Senjata Api 180 Peluru

Ketika istri tidak di rumah, pelaku memaksa korban untuk masuk ke kamar dan melakukan hubungan badan. Korban yang tidak mau ini lantas diancam.

Korban diancam jika tidak mau melayani maka ia akan meninggalkan Ibu korban yang tengah hamil 6 bulan. Korban yang masih anak-anak ini akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Andriansyah mengatakan perbuatan keji ayah tiri terhadap anak tiri ini sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 lalu. Keluarga korban yang mengetahui hal ini akhirnya melaporkan pelaku ke Polresta Banyumas.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Polresta Banyumas Hari ini Tangkap JA Warga Kedungbanteng yang Edarkan Obat Ilegal

Atas perbuatannya pelaku RF dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 76E UU RI No. No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.***

Editor: Eviyanti

Tags

Terkini

Terpopuler