Fakta Terbaru Pemekaran Kabupaten Banyumas, Tidak Mengubah Status Desa Jadi Kelurahan

21 Oktober 2020, 21:09 WIB
Bupati Banyumas Ir Achmad Husein memberikan penjelasan mengenai perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyumas. Foto : Humas Pemkab Banyumas /

PORTALPURWOKERTO- Wacana pemekaran kabupaten Banyumas kini kian jelas. Sejak lama, pemekaran wilayah ini telah dinanti oleh masyarakat. Pasalnya, ada beberapa wilayah kecamatan dari kabupaten dan letaknya cukup jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.

Sebelumnya, beredar kabar kabupaten Banyumas akan dibagi menjadi dua wilayah otonom. Namun, baru-baru ini ada fakta menarik terkait pemekaran wilayah tersebut. Berikut beberapa fakta terbaru terkait pemekaran wilayah, yang dirangkum Portal Purwokerto dari RRI.

1. Kabupaten Banyumas Dibagi Jadi 3 Wilayah

Bukan dua wilayah, tapi ada tiga wilayah otonom yang diwacanakan untuk 'mekar' dari kabupaten Banyumas. Hal ini disampaikan oleh Bupati Banyumas Ir Achmad Husein.

Baca Juga: Masjid Seribu Bulan Sabit Karya Ridwan Kamil Bakal Dibangun di Kawasan Bung Karno Purwokerto

Menurutnya, pembagian tiga wilayah lebih ideal karena wilayah Banyumas bagian barat seperti Wangon, Ajibarang dan Lumbir akan semakin jauh dari pusat kabupaten, jika hanya dibagi dua saja.

Husein menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Banyumas, Senin (17/2/2020).

Tiga wilayah yang dimaksud adalah Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Banyumas Barat.

Baca Juga: Banyumas Mulai Ujicoba Tatap Muka, Moms, Siapkan Barang-Barang Ini

2. Masih Tahap Sosialisasi

Jangan terlalu terburu-buru berharap kabupaten Banyumas segera mekar. Sebab proses pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas, baru mulai memasuki tahap sosialisasi.

Adapun proses sosialisasi dilakukan dengan penjelasan kepada beberapa Kades, Camat BPD hingga LPMK. Tahapan ini harus dilakukan agar semua warga Banyumas mengetahui rencana pemekaran.

Setelah tahap sosialisasi selesai, kemudian dilanjutkan dengan persetujuan DPRD dan pemkab. Lalu, usulan pemekaran diajukan ke Gubernur. Adapun sosialisasi ditargetkan selesai akhir bulan November, sehingga selanjutnya langsung bisa diajukan ke Gubernur.

Baca Juga: Transaksi Saham di Banyumas Raya Rp 683 Miliar, Investor Membludak di Masa Pandemi

3. Tidak Mengubah Status Desa Jadi Kelurahan

Pemekaran Kabupaten Banyumas tidak akan mengubah status desa menjadi kelurahan. Kekhawatiran ini sempat mencuat saat sosialisasi dilakukan.

Hal itu dikatakan oleh Asisten Pemerintah dan Kesra Sekda Banyumas Didi Rudwiyanto. "Pemekaran ini tidak mengubah status desa menjadi kelurahan. Yang desa tetap menjadi desa, yang kelurahan tetap kelurahan," katanya.

4. Wacana Terkendala RPJP

Wacana tersebut masih terkendala karena dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten banyumas hanya mengamanatkan pemekaran Banyumas menjadi dua wilayah saja.

Baca Juga: Covid di Banyumas Mereda, Bupati Perlonggar Kerumunan, Begini Alasannya 

Namun Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, dr Budhi Setiawan menjelaskan, RPJP Kabupaten Banyumas dapat diubah melalui sidang paripurna.***

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler