Alasan Jaga-Jaga, Satu Pengedar Sabu yang Diamankan Polres Cilacap Bawa Senjata Api saat Berjualan

10 November 2020, 20:09 WIB
Petugas membawa tiga tersangka pengedar narkoba dan obat terlarang yang diamankan Polres Cilacap /dok Humas Polres Cilacap

PORTAL PURWOKERTO -  Tiga orang pengedar narkoba dan obat-obaat terlarang, diamankan Kepolisian Resor Cilacap, sejak 27 Oktober sampai 3 November 2020. Satu tersangka, yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu diamankan dengan membawa senjata api.

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan jika tersangka dengan inisial TA (37) warga Desa Menganti Kecamatan Kesugihan diamankan saat akan bertransaksi sabu-sabu. Akan tetapi, saat diamankan, tersangka juga membawa senjata api.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api berupa senjata airsoft gun yang dibawa dengan alasan untuk menjaga diri, namun saat ini masih dilakukan pengembangan, karena yang bersangkutan merupakan sebuah jaringan,” ujar Kapolres.

Baca Juga: Praktis, Bisa Cek BLT Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin II Lewat Website, SMS atau Whatsapp

Baca Juga: Donald Trump Pecat Menteri Pertahanan AS Pada Detik Terakhir Masa Jabatannya

Tersangka TA diamankan dengan barang bukti berupa 16 bungkus paket sabu dalam plastik klip yang dibungkus lakban coklat. Berat total sabu yang diamankan sebanyak 18,5 gram.

Kepada petugas tersangka TA mengaku jika senjata api yang dibawanya hanya untuk jaga diri saat berjualan. Residivis ini juga mengaku membelinya melalui toko online.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni ATS (21) warga Desa Karangjengkol Kecamatan Kesugihan diamankan karena membawa 625 butir obat-obatan terlarang. Serta NN (25) warga Desa Planjan Kecamatan Kesugihan yang diamankan karena membawa 1.200 butir obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Pertamina Berikan Harga Khusus, Beli Pertamax Lewat My Pertamina Hemat Rp250/Liter

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pulang, Tagar #WelcomBackIBHRS jadi Tranding Topik

Satnarkoba Polres Cilacap bersama dengan instansi terkait, terus melakukan upaya pencegahan peredaran narkoba di Cilacap. Dengan memberikan upaya preventif, penyuluhan dan lainnya, sebagai upaya pencegahan adanya transaksi narkoba dan obat terlarang di Cilacap.

Tersangka TA dikenakan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polres Cilacap

Tags

Terkini

Terpopuler