Apes, Hamil Duluan, Hubungan Terlarang Ketahuan

- 25 November 2020, 16:13 WIB
Penyidik Polresta Banyumas memeriksa tersangka  kasus persetubuhan Rabu 25 November 2020
Penyidik Polresta Banyumas memeriksa tersangka kasus persetubuhan Rabu 25 November 2020 /Polresta Banyumas/

HZ dan  korban melakukan hubungan intim, dengan memberikan Rp150 ribu.

Barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna kuning satu potong celana panjang jeans warna biru, satu potong celana dalam warna hitam dan satu potong BH warna hitam kami amankan di Mapolresta Banyumas.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD kepada KPK: Saya Akan Back Up agar Tidak Diintervensi

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara", tambahnya.***

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x