Ketua DPD PPNI Purbalingga: Cek Aturan! Perawat Juga Bisa Jadi Kepala Puskesmas, Tidak Harus Dokter

- 28 November 2020, 10:49 WIB
Ilustrasi: Puskesmas
Ilustrasi: Puskesmas /Pixabay/

Dalam Permenkes 75 Tahun 2014 menyebutkan persyaratan Kepala Puskesmas pada pasal 33 yakni pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat.

Kemudian masa kerja di Puskesmas minimal 2 tahun dan telah mengikuti pelatihan Manajemen Puskesmas.

"Pernah menjadi Penanggung Jawab UKM dan Perkesmas, Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium dan Penanggung Jawab Jaringan dan Jejaring Fasyankes," kata Tamimi, Kamis 26 November 2020, seperti yang dikutip Portal Purwokerto dari Lensa Purbalingga: Kepala Puskesmas Harus Dokter? Ini Kata Ketua DPD PPNI Purbalingga

Tamini menjelaskan, dalam Permenkes 43 Tahun 2019 pasal 44, terdapat penambahan terkait dengan syarat menjadi Kepala Puskesmas yakni berstatus ASN dan pendidikan paling rendah S-1 atau D-4.
Untuk puskesmas yang berada di kawasan terpencil dan sangat terpencil minimal berpendidikan paling rendah D-3.

Selain itu juga pernah menduduki jabatan fungsional Nakes jenjang ahli pertama minimal 2 tahun, Penanggung Jawab Bangunan, Prasarana dan Peralatan Puskesmas serta Penanggung Jawab Mutu.***(Lensa Purbalingga/Kurniawan)

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Lensa Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah