PORTAL PURWOERTO - Polresta Banyumas menangkap dua pedagang beras eceran, yang juga perampok, keduanya berinisial BJ (41) warga Sokaraja dan RUS (42) warga Losari Brebes.
Belakangan diketahui jika beras yang dijual merupakan beras ilegal karena didapat dari hasil merampok penggilingan padi atau rice mill.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap pedagang beras yang juga perampok dengan tersangka BJ dan RUS. Keduanya adalah residivis.
Baca Juga: Duh, Lupa Habiskan Sisa Sabu, Pemuda asal Lampung Diamankan Polres Kebumen
"BJ dan RUS menjadi tersangka pedagangn beras ilegal karena didapat dari hasil merampok. Beras rampokan tersebut dijual ke sejumlah warung sembako dengan dengan harga pasar atau harga normal,” kata Berry, Selasa 15 Desember 2020.
Dari tangan BJ dan RUS Reskrim menyita sebanyak 53 karung beras kemasan 50 kilogram beraneka merk, 2 karung gabah kemasan 50 kilogram berbagai merk, 20 karung kosong kemasan 50 kilogram berbagai merk bekas beras, 2 kunci roda, 1 timbangan beras dan 1 unit mobil pick up Grand Max.
Baca Juga: Alasan Jaga-Jaga, Satu Pengedar Sabu yang Diamankan Polres Cilacap Bawa Senjata Api saat Berjualan
Berry menambahkan barang bukti beras hasil merampok di gudang rice mill di Desa Susukan Kecamatan Sumbang, Desa Cikawung Kecamatan Pekuncen dan dua rice mill di Desa Bantar Kecamatan Jatilawang.
Modusnya dengan merusak gembok rice mill. “Pelaku merusak gembok pintu rice mill dengan menggunakan kunci roda, lalu kedua pelaku menggotong 50 karung beras berdua. Kemudian diangkut dengan kendaraan pick up,”jelas Berry.
Sebanyak 50 karung beras kemudian dibungkus dengan kemasan 25 kilogram. Lalu dijual ke sejumlah warung sembako dengan harga normal.