Baca Juga: Bupati Purbalingga Tiwi Positif Covid 19, Kabar Suaminya Positif itu Hoaks, Kok Bisa ?
"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Bj dan RUS bukan kali ini saja berurusan dengan polisi keduanya merupakan resividis kasus pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya keduanya tersangka juga pernah merampok di rice mill wilayah Kabupaten Pemalang Wonosobo, Purbalingga dan Banjarnegara.
Baca Juga: Waduh, Warga Purbalingga Lapor Motornya Hilang, Ternyata Tertukar Karena Sama-Sama Honda Beat Hitam
Rata rata penggilingan padi berada di tengah sawah, jauh dari pemukiman sehingga keduanya mengangkut puluhan karung beras dengan leluasa.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara",kata Berry.
Para pemilik rice mill yang merasa pernah menjadi korban perampokan bisa melapor ke Mapolres Banyumas**