Cilacap dan Purbalingga Tak Bolehkan Perayaan Tahun Baru, Banyumas Tutup Tahun Dengan Rekayasa Lalin

- 29 Desember 2020, 10:36 WIB
ilustrasi perayaan tahun baru di Cilacap, Purbalingga, dan Banyumas
ilustrasi perayaan tahun baru di Cilacap, Purbalingga, dan Banyumas /Dok Satgas Covid-19 Kota Denpasar

PORTAL PURWOKERTO - Perayaan tahun baru yang biasa dilakukan warga untuk menyambut datangnya tahun 2021 agaknya sedikit berbeda terlebih di Kabupaten Cilacap, Purbalingga, dan Banyumas.

Diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Purbalingga melarang warga untuk merayakan tahun baru 2021 dengan melakukan kerumunan terlebih dalam jumlah besar. Begitu juga Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Warga di ketiga wilayah tersebut dihimbau untuk melakukan perayaan tahun baru dengan sederhana dan muhasabah diri.

Baca Juga: Tahun Baru di Cilacap Bakal Sepi, Kerumunan Dilarang

Mengenai perayaan tahun baru di Kabupaten Banyumas, Kasat Lalu Lintas Polresta Banyumas AKP Ryke Rhimadhila telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kemacetan hingga kerumunan massa yang terjadi pada saat pergantian tahun.

Hal tersebut dilakukan mengingat adanya Maklumat Kapolri No. Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021.

Baca Juga: Update: 4.597 Positif Covid-19 di Banyumas, Purwokerto Selatan dan Ajibarang Sumbang Kasus Terbanyak

Beberapa ruas jalan di wilayah Alun-Alun Banyumas, kota Purwokerto dan Baturraden akan ditutup sebagai antisipasi terjadinya kerumunan massa.

Untuk menuju wilayah kota Purwokerto, pengunjung tidak akan bisa masuk melalui jalan depan RSUD Banyumas karena jalan tersebut akan diberlakukan penutupan oleh pihak Polresta Banyumas.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x