Kasus Viral Video Bullying di Cilacap, Polres Tetapkan Lima Tersangka, Terancam Penjara 3 Tahun

- 7 Januari 2021, 22:19 WIB
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menyampiakan jika jajaran Satreskrim telah menetapkan lima tersangka kasus perundungan terhadap pelajar di Cilacap, Kamis, 7 Januari 2021.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menyampiakan jika jajaran Satreskrim telah menetapkan lima tersangka kasus perundungan terhadap pelajar di Cilacap, Kamis, 7 Januari 2021. /dok Humas Polres Cilacap

PORTAL PURWOKERTO – Kasus bullying terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di sebuah pertmahan kosong di Jalan Pemintalan Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap yang videonya viral beberapa saat lalu, memasuki babak baru. Polres Cilacap telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembully-an atau perundungan tersebut.

Lima orang yang dijadikan tersangka yakni, AR (14), RR (14), CS (13) dan VA (14) mereka merupakan pelajar SMP dan satu tersangka SR (16), merupakan pelajar SMA. Mereka merupakan satu sekolah beda kelas, dan satu pelajar SMA merupakan alumni.

Sedangkan korban berjumlah dua orang, yakni DGT (13) dan THH (13), keduanya satu sekolah dengan para tersangka.

Baca Juga: Viral Video Bullying Pelajar di Cilacap, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Baca Juga: Anime Jepang 'Slam Dunk' Bakal Diadaptasi jadi Film Live Action?

“Kasus ini berawal dari Korban yang mengunggah video yang dianggap tidak sopan dan mencemarkan nama baik sekolah atas kelakuan korban, tersangka kemudian memanggil korban, dan terjadilah perundungan, dan menjadikan para tersangka menjadi anak yang berkonflik dalam hukum,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya kepada wartawan, Kamis, 7 Januari 2021.

Kapolres mengatakan mengatakan jika kejadian ini berawal dari Senin, 28 Desember 2020, sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu korban DGT dan THH mengunggah video di aplikasi Tik Tok.

Namun, isi konten Tik Tok yang sedang merokok kemudian juga di upload di status whatsapp dan facebook. Akibat dari postingan tersebut kakak kelas mereka dan teman-temannya (pelaku) tidak terima karena perbuatan mereka telah mencemarkan nama baik sekolah.

Baca Juga: Viral Siswi SMP di Cilacap Diduga Dibully di Perumahan Kosong Sampai Menangis

Baca Juga: Cek Rekening, BLT PKH Cair Empat Kali, Lansia Dapat Rp 600 ribu

Selanjutnya, pada Selasa, 29 Desember 2020, sekira pukul 16.00 WIB, korban dipanggil oleh para pelaku ke perumahan Pemintalan Kelurahan Tambakreja. Para pelaku meminta pertanggungjawaban dari DGT dan THH.

DGT dan THH pun berusaha meminta maaf, akan tetapi karena kakak kelas sudah emosi, maka akhirnya melakukan kekerasan fisik kepada korban, dengan menampar dan menjambak rambut salah satu korban.

Salah satu pelaku ada yang merekam, dan kemudian  video kekerasan tersebut di upload di status whatsapp salah satu pelaku sekira pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, video tersebut menjadi viral dimedia sosial.

 Baca Juga: Sendirian di Rumah Soimah Jatuh ke Dalam Sumur, Suami Pulang Istri Sudah Meninggal

Baca Juga: Sinopsis Film Insidious 2, Pertarungan Sengit dengan Roh Jahat di 'The More'

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Humas Polres Cilacap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x