PPKM / PSBB Jawa Bali di Banyumas, Pengamat: Idealnya Pemkab Jamin Kebutuhan Pokok

- 8 Januari 2021, 12:43 WIB
PSBB Jawa Bali atau PPKM akan dilakukan di Banyumas Raya pada 11 Januari 2021
PSBB Jawa Bali atau PPKM akan dilakukan di Banyumas Raya pada 11 Januari 2021 /Hening Prihatini/@ale_senaru


PORTAL PURWOKERTO - Banyumas Raya masuk dalam kategori PSBB Jawa Bali atau yang sekarang dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai instruksi Pemerintah beberapa waktu lalu.

PPKM atau PSBB Jawa Bali ini akan mulai diberlakukan pada Senin, 11 Januari 2021, mendatang yang membatasi pergerakan masyarakat terutama dalam hal berkerumun.

Kebijakan PPKM atau PSBB Jawa Bali ini akan dilakukan oleh Kabupaten/Kota di tujuh Provinsi di Pulau Jawa dan Bali meski masih ada pro dan kontra mengenai hal tersebut di masyarakat.

Baca Juga: Cek Fakta, Vaksin Covid Sinovac Di Sebut Dapat Memperbesar dan Memperpanjang Penis 23 Persen

Namun, pengamat kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr Slamet Rosyadi, menyatakan rasa optimistisnya mengenai PPKM atau PSBB Jawa Bali yang akan dilaksanakan di Kabupaten Banyumas ini.

Dilansir Portal Purwokerto dari Antara pada Jumat, 8 Januari 2021, Slamet mengatakan bahwa kebijakan tersebut dapat menekan penyebaran COVID-19 di wilayah Banyumas.

Baca Juga: BBM Ramah Lingkungan Dominasi Pasar BBM Jawa Bagian Tengah

"Saya setuju dengan kebijakan PSBB yang sekarang disebut PPKM karena upaya pengendalian penularan COVID-19 dan mobilitas penduduk (saat ini) tidak efektif dilakukan," katanya seperti yang dikutip dari Antara.

Hal ini didasarkan pada fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang semakin minim jika dibandingkan dengan banyaknya kasus positif COVID-19.

Baca Juga: Ini 5 Resto Yang Jadi Pilihan Kuliner Baturraden yang Bukan Hanya Sajikan Rasa Tapi Juga Cerita

Slamet mengatakan bahwa warga Banyumas siap melaksanakan kebijakan Pemerintah terkait pembatasan tersebut.

"Akan tetapi yang terpenting adalah penegakan hukum (law enforcement) terukur dan disosialisasikan secara masif kepada publik," tambahnya.

Ia menyakini masyarakat Banyumas tidak akan kesulitan untuk menyesuaikan kebijakan PPKM karena berdasarkan pengalaman terutama pada awal pandemi COVID-19.

Baca Juga: Takkan Ada Lagi Episode Baru Mr. Bean yang Diperankan Rowan Atkinson, Melelahkan, Katanya

Ia mengatakan bahwa saat daerah lain seperti DKI Jakarta menerapkan PSBB, kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Banyumas terasa seperti PSBB.

"Bupati Banyumas dan jajarannya juga sangat gigih untuk memantau tingkat kepatuhan masyarakat, sehingga memberikan dampak positif kepada masyarakat," kata Slamet.

Baca Juga: 2021, Operasi Masker Purbalingga Tetap Berlanjut, Tempat Berikut Ini Akan Jadi Sasaran

Akan tetapi, kata dia, hal itu tidak diimbangi oleh daerah lain terutama saat musim liburan yang membuat mobilitas penduduk menuju wilayah Banyumas semakin tinggi.

Hal ini, menurutnya, menyebabkan banyak warga Banyumas yang tertular COVID-19.

Baca Juga: 750 Ribu Perbulan Bantuan Ibu Hamil, Ini Cara Daftar BLT PKH Cair 4 Kali Tahun Ini, Cek Rekening

Terkait dengan kebijakan PPKM yang akan dilaksanakan pada tanggal 11-25 Januari 2021, dia mengatakan idealnya Pemkab Banyumas harus menjamin kebutuhan pokok masyarakat khususnya bagi mereka yang terdampak pembatasan kegiatan dan mobilitas tersebut.

Selain itu, Slamet juga mengharapkan pemerintah daerah aktif memantau perilaku dan kedisiplinan masyarakat serta menjaga lalu lintas keluar masuk di jalur perbatasan strategis.

Baca Juga: Jangan Biarkan Kunci Motor Tertinggal! Maling di Purbalingga Ini Gasak Motor dengan Mudah

Kebijakan PSBB Jawa Bali atau PPKM Di Banyumas Raya akan dilaksanakan tiga hari ke depan. Berbagai persiapan menjelang PSBB sedang dilakukan Pemerintah Banyumas dan sekitarnya.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah