Ini Jam Operasional SAMSAT Banyumas Selama PPKM / PSBB Banyumas, Polresta: Manfaatkan SAKPOLE

- 15 Januari 2021, 10:32 WIB
Ilustrasi Samsat Purwokerto
Ilustrasi Samsat Purwokerto /Priangantimurnews/AGUS/

Baca Juga: Real Madrid Vs Athletic Bilbao: Zinedine Zidane Harus Mengakui Keperkasaan Bilbao

Bagaimana caranya?

  1. Siapkan KTP dan STNK
  2. Masuk ke aplikasi SAKPOLE dan klik tombol Pendaftaran Online
  3. Masukkan nomer polisi kendaraan yang akan dipajak pada kolom yang tersedia
  4. Masukkan nomer NIK yang ada di KTP pada kolom yang tersedia
  5. Masukkan nomer lima digit terakhir nomor angka kendaraan pada kolom yang tersedia
  6. Klik Daftar setelah semua kolom tersebut terpenuhi.

Setelah itu, akan ada verifikasi kendaraan bermotor. Jika sudah benar, wajib pajak bisa klik tombol LANJUT.

Baca Juga: Hasil Yonex Thailand Open 2021, Fajar/Rian Takluk oleh Sang Junior Leo/Martin

Namun, jika data tidak sesuai, akan ada pemberitahuan dan klik BATAL. Kemudian, laporkan hal ini ke kantor Samsat Purwokerto.

Jika sudah sukses terverifikasi, wajib pajak bisa mencermati besaran pengenaan/penetapan pokok pajak dan denda pajak kendaraan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, dan BNBP pengesahan STNK.

Jika data yang diberikan termasuk biaya pajak dan sebagainya telah sesuai, klik LANJUT. Setelah itu akan masuk ke tahap pembayaran.

Baca Juga: Jonatan Christie Susul Ginting ke Babak Perempat Final Yonex Thailand Open 2021

Wajib pajak bisa memilih sendiri cara pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut. Klik salah satu metode atau cara pembayaran kemudian setuju dan kode pembayaran akan tertera.

Simpan kode tersebut untuk membayar pajak melalui fasilitas pembayaran yang tadi sudah diklik. Atau bisa langsung membayar dengan cara BAYAR. Setelah selesai semuanya, klik KELUAR.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Instagram Polresta Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x