Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sudah Dekat Waktunya? Ini Jadwal Samsat Keliling Purwokerto Banyumas

- 15 Januari 2021, 10:46 WIB
Jadwal Samsat Keliling Purwokerto dan Banyumas
Jadwal Samsat Keliling Purwokerto dan Banyumas /Dok. Korlantas Polri/Korlantas Polri

Hari Kamis berada di Kecamatan Sumpiuh pada pukul 09.00 wib dan berada di Kecamatan Tambak pada pukul 11.30-13.30 wib.

Hari Jumat Samsat Keliling berada di Kecamatan Sumbang pada pukul 09.00-11.30 wib.

Hari Sabtu Samsat Keliling Purwokerto berada di Kecamatan Kedungbanten pukul 09.00-10.30 wib dan berada di Kecamatan Karanglewas pada pukul 11.00-12.00 wib.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggris: Arsenal Vs Crystal Palace di Emirates Stadium

Samsat Keliling Purwokerto dan Banyumas hanya menyediakan pelayanan pembayaran pajak untuk wajib pajak yang membayar pajak tahunan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja.

Sedangkan untuk pembayaran pajak 5 tahunan atau pajak ganti plat nomer kendaraan bermotor, wajib pajak harus datang langsung ke Samsat Purwokerto.

Baca Juga: Prediksi Arsenal Vs Crystal Palace: Rivalitas Penghuni Papan Tengah Semakin Panas

Apa saja yang perlu dibawa saat perpanjangan pajak tahunan kendaraan bermotor baik di Samsat Purwokerto ataupun Samsat Keliling?

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

Baca Juga: Dua Hari Diguyur Hujan Deras, Banjir dan Tanah Longsor Melanda Lima Kecamatan di Cilacap

Hal ini berbeda saat warga Banyumas ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan yang biasanya STNK dan plat nomor akan diganti yang harus dilakukan di Samsat Purwokerto.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x