Baca Juga: Lirik Lagu ‘You are My Sunshine’ dan Chord-nya, Dinyanyikan oleh Kina Grannis
Sekira pukul 5.00 WIB, korban yang bangun tidur kaget, karena hanphone miliknya sudah tidak ada. Selain itu pintu depan dalam posisi tidak terkunci. Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Klirong.
Petugas Polsek Klirong pun melakukan penyelidikan di lapangan. Hasil penyelidikan, dan bukti-bukti mengarah kepada KA yang merupakan teman Tony.
Dari hasil penyelidikan serta bukti-bukti di lapangan mengarah kepada tersangka. KA tertangkap pada 22 Desember 2020, setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sekitar 1 tahun lebih dua hari. Dia ditangkap di Klirong.
Baca Juga: PSBB Jawa Bali Tak Ngefek, Kasus Covid di Jawa Tak Turun, Semakin Meroket Di Atas 1000 Perhari
Baca Juga: Inter Vs Juventus: Pesta Kemenangan di Giuseppe Meazza
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada petugas, dua HP hasil curiannya sudah dijual di konter HP di Kebumen, dan satu HP di Bekasi Jawa Barat. Sedang satu HP lainnya digunakan sendiri.
“Uang penjualan HP sudah dipakai untuk kepentingan pribadi. Sisa satu handphone ini, saya gunakan sendiri,” ujar KA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.***