PSBB Cilacap Fix Diperpanjang, Kegiatan Masyarakat Bakal Diperketat, Terutama Perbatasan

- 22 Januari 2021, 15:47 WIB
Bundaran alun-alun Kabupaten Cilacap
Bundaran alun-alun Kabupaten Cilacap /Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah pusat memperpanjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB Jawa-Bali, mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga sudah menyatakan siap akan memperpanjang PPKM ini di seluruh wilayah Jawa Tengah.

“Intinya kalau melihat PPKM pertama ini, hasilnya belum menggembirakan. Memang penting untuk mempertimbangkan (perpanjangan) itu,” ujar Gubernur Ganjar Pranowo seperti dikutip Portal Purwokerto dari laman jatengprov.go.id, Jumat, 22 Januari 2021.

Baca Juga: Melejit, Angka Covid-19 di Cilacap Tambah Lagi 110 Orang, Sembuh 87 Orang

Baca Juga: Ketua PKK Kebumen Tinjau Kebun Anggur Warga di Desa Logede Kecamatan Pejagoan

Ganjar bahkan menambahkan jika bukan hanya tiga karasidenan yang siap melaksanakan PPKM, tetapi seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah siap 100 persen melaksanakan PPKM.

Seperti diketahui pada PPKM yang dimulai pada 11 Januari sampai 25 januari 2021, ada tiga karasidenan yang melaksanakan PPKM, yakni Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya.

Gubernur meminta masyarakat untuk ikut mendukung suksesnya progam PPKM atau PSBB, dengan disiplin melaksanakan protokol Kesehatan.

Baca Juga: Sehari Kuburkan 5 Jenazah, Tim Pemakaman Covid-19 BPBD Purbalingga: Kami Harus Kuat Mental

Bagaimana Dengan PSBB Cilacap?

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf mengatakan jika Cilacap juga akan mengikuti kebijakan dari pemerintah.

“Sesuai hasil rapat dengan Forkopimda, (Cilacap) ikut diperpanjang,” katanya, Jumat, 21 Januari 2021.

Dengan adanya perpanjangan tersebut, maka akan ada pengetatan pengawasan kegiatan masyarakat. Bahkan, nantinya juga akan dimasifkan kembali penyekatan di daerah-daerah perbatasan.

Baca Juga: Tundukkan Eibar di Liga Spanyol dengan Skor 2-1, Luiz Suarez Siap Jadikan Atletico Juara

“Rencananya ada (penyekatan di daerah perbatasan), suratnya sedang dibuat,” katanya.

Dalam PSBB Cilacap yang dimulai 11-25 Januari ini, Bupati Cilacap telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat sebagai upaya menekan angka kasus positif Covid-19 di Cilacap.

Ada sebanyak 15 poin kegiatan masyarakat yang dibatasi. Salahsatunya, adanya pembatasan waktu operasional mal, pertokoan, toko modern, dan pedagang kaki lima sampai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Bupati Husein: PPKM Banyumas Tidak Diperpanjang, Ini Alasannya

 

Pintu masuk Kabupaten Cilacap
Pintu masuk Kabupaten Cilacap Portal Purwokerto

Anga Kasus Positif di Cilacap bertambah

Angka kasus positif Covid-19 di Cilacap kembali bertambah pada Jumat, 22 Januari 2021. Ada tambahan sebanyak 110 orang positif Covid-19, dan ada sebanyak 87 pasien yang dinyatakan sembuh, dan empat orang meninggal dunia.

Dengan adanya tambahan tersebut, total jumlah kasus di Cilacap mencapai  6.155 kasus positif dengan rincian 4.508 pasien sembuh, 167 orang meninggal dunia dan sebanyak 1.480 kasus positif aktif. ***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x