PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah telah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga dua minggu ke depan yang akan diikuti Banyumas Raya termasuk Kabupaten Cilacap.
PPKM Cilacap rencananya akan mulai diperpanjang pada 26 Januari 2021 hingga 8 Februari mendatang dengan aturan PPKM yang hampir sama.
Namun, pihak Pemerintah Kabupaten Cilacap merevisi aturan pemberlakuan jam operasional bagi restoran atau tempat makan dalam PPKM tahap kedua ini.
Baca Juga: Tiba di Rumah Duka, Jenazah TKW Asal Cilacap yang Meninggal di Hongkong Langsung Dimakamkan
Dalam pembatasan kegiatan masyarakat tahap kedua ini, Pemkab Kabupaten Cilacap memberlakukan jam operasional bagi resto dan warung makan hingga pukul 20.00 wib.
“Melihat perkembangan kasus yang terinfeksi virus covid-19 dari hari ke hari terus melonjak naik, maka pemberlakuan PPKM akan diperpanjang mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021,” kata Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji pada Minggu sore.
“Untuk kegiatan malam di tempat-tempat makan dibatasi hingga 20.00 wib. Hasil evaluasi, kalau jam 19.00 wib mereka masih kesulitan untuk mencari makan di daerah sini. Sehingga kita mundurkan hingga jam 20.00 wib,” kata Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi pada hari yang sama.
Kapolres menambahkan bahwa untuk aturan lainnya selama perpanjangan PPKM Cilacap tetap sama terlebih terkait dengan kerumunan.
“Masyarakat diharapkan untuk menghindari kerumunan dan pembatasan jam kegiatan khususnya di malam hari demi kepentingan bersama. Untuk kerumunan, tempat hiburan tetap tidak boleh,” lanjutnya.
Baca Juga: ‘Ngeyel' Tetap Gelar Resepsi, Satgas Kesugihan Bubarkan 11 Hajatan di Tengah PSBB Cilacap
Baca Juga: 32 Penyintas Covid-19 di Cilacap Donorkan Plasma Konvalesen, Total di Jateng 871 Pendonor
Selain memberlakukan perpanjangan PPKM di Cilacap, Pemkab Cilacap juga melaksanakan penyemprotan disinfektan serentak di seluruh wilayah kabupaten hingga ke kecamatan pada Minggu, 24 Januari 2021, sore.***