PPKM Purbalingga Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Sudah Tahu Aturan yang Dilonggarkan?

- 26 Januari 2021, 11:55 WIB
Bupati Purbalingga dan jajaran Pemkab Purbalingga
Bupati Purbalingga dan jajaran Pemkab Purbalingga /Instagram@dyahhayuningpratiwi
  1. Hajatan, pengajian dan kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan,
  2. Alat transportasi umum diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dan melaksanakan prokes lebih ketat. Kendaraan non umum dibatasi hingga 75 persen penumpang dari kapasitas tempat duduk.

Baca Juga: Ini 4 Aturan Penting yang Wajib Diketahui Masyarakat Selama PPKM Banyumas Diperpanjang

Pemkab Purbalingga akan memberlakukan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan PPKM Purbalingga yang dilaksanakan hingga 8 Februari 2021.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Pemkab Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x