- Hajatan, pengajian dan kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan tidak diperbolehkan,
- Alat transportasi umum diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah penumpang maksimal 50 persen dan melaksanakan prokes lebih ketat. Kendaraan non umum dibatasi hingga 75 persen penumpang dari kapasitas tempat duduk.
Baca Juga: Ini 4 Aturan Penting yang Wajib Diketahui Masyarakat Selama PPKM Banyumas Diperpanjang
Pemkab Purbalingga akan memberlakukan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan PPKM Purbalingga yang dilaksanakan hingga 8 Februari 2021.***