“Aktifitas ekonomi atau perdagangan yang melibatkan orang kecil tidak bisa ditutup. Tukang becak, tukang parkir karena kasihan kalau ditutup,” lanjutnya.
Terkait pasar tradisional yang tetap dibuka selama pelaksanaan Jateng Di Rumah Saja, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Banyumas, Yuniyanto, menjelaskan aturan yang perlu dipatuhi oleh para pelaku di pasar tradisional di wilayah ini.
“Pasar tetap buka dengan Prokes (protokol kesehatan) yang ketat dan pembatasan jam operasional dari pukul 00.00 wib sampai pukul 13.00 wib,” kata Yuniyanto saat dikonfirmasi Tim Portal Purwokerto pada Rabu.
Namun, untuk restoran dan juga warung makan tidak dijelaskan secara detail dalam Surat Edaran tersebut.
Pemkab Banyumas menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama pelaksanaan gerakan Jateng Di Rumah Saja yang diselenggarakan selama dua hari di akhir pekan ini.***