Akhir Pekan Ini Jateng di Rumah Saja Digelar, Akankah Hajatan di Kabupaten Banyumas Bubar?  

- 4 Februari 2021, 10:30 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan setuju atas usulan Ganjar Pranowo terkait gerakan Jateng di Rumah Saja.
Bupati Banyumas Achmad Husein menyatakan setuju atas usulan Ganjar Pranowo terkait gerakan Jateng di Rumah Saja. /Kolase foto/Akun Instagram @ganjar_pranowo, @ir_achmadhusein

PORTAL PURWOKERTO – Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, telah mengetok palu untuk melaksanakan kebijakan Jateng di Rumah Saja pada akhir pekan ini, 6 hingga 7 Februari 2021.

Kebijakan ini diambil sebagai respon dari kritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang telah berjalan dinilai tak efektif.

Setelah dijalankan selama dua minggu sejak 11 Januari 2021, PPKM dinilai tak bisa menekan laju angka kasus COVID-19 seperti yang diharapkan.

Baca Juga: [Update] Jateng Di Rumah Saja, Warung Kuliner dan Resto  Masih Boleh Buka, Sekda Banyumas: Sebatas Take Away

Meskipun kasus COVID-19 di beberapa daerah seperti Banyumas menurun, namun rupanya hal ini tidak berlaku secara keseluruhan. Hal inilah yang mendorong dilanjutkannya PPKM ke jilid kedua.

Lagi-lagi dinilai tak efektif, kini Ganjar ikut menggalakkan PPKM ini dengan kebijakan baru, Jateng di Rumah Saja.

Pada 6 dan 7 Februari mendatang, selama akhir pekan, masyarakat Jawa Tengah diharapkan untuk tetap tinggal di rumah selama 2 hari penuh. Masyarakat diperbolehkan keluar untuk melaksanakan kegiatan vital, seperti berbelanja kebutuhan pokok atau jika memiliki darurat medis.

Baca Juga: Di Banyumas, PSBB Jawa Bali Diperpanjang Hingga 28 Februari 2021 Bukan 28 Maret 2021, Benarkah?

Meskipun demikian, melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor: 443.5/0001159 Tanggal 25 Januari 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019, Ganjar menekankan supaya gerakan Jateng di Rumah Saja ini dilakukan sesuai dengan kearifan lokal masing-masing kabupaten/kota.

Berkenaan dengan itu, Bupat Banyumas, Ahmad Husein telah memberi instruksi lengkap dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat Banyumas. Sebagai contoh, pasar tidak akan ditutup secara penuh, tetapi akan tetap buka dari pukul 01.00 hingga pukul 13.00 WIB saja dengan protokol kesehatan yang ketat.

Lantas, bagaimana dengan segala jenis hajatan yang akan digelar warga pada akhir pekan ini?

Baca Juga: Catat! Tempat di Cilacap yang Wajib Tutup Selama Gerakan Jateng di Rumah Saja pada Sabtu-Minggu

Dalam Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 360/581/2020 Tentang Penghentian Aktivitas di Luar Rumah/Tempat Tinggal pada Tanggal 6 dan 7 Februari, dijelaskan bahwa kegiatan agama, sosial, dan kemasyarakatan dilakukan di dalam rumah/tempat tinggal/kediaman masing-masing

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Wahyu Budi Saptomo, melalui unggahan di akun Instagram Bupati Husein, mengimbau bahwa acara hajatan seperti di atas dilakukan secara daring dari rumah masing-masing.

Sementara itu, acara terkait pernikahan boleh dilaksanakan hanya sebatas akad nikah dan dilakukan di dalam rumah/tempat tinggal,sepanjang mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku. Acara yang digelar tidak diperkenankan untuk mengundang tamu.

Baca Juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja, Pasar di Cilacap Sabtu-Minggu Boleh Buka, Karoke Wajib Tutup

Untuk mengawasi kebijakan yang akan dijalankan pada hari Sabtu dan Minggu ini, Wahyu menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas akan melakukan pemantauan dengan cara berkeliling yang dilakukan secara bersama-sama antara Pemerintah Kabupaten Banyumas, Polresta Banyumas, Kodim 0701 Banyumas, serta seluruh jajaran pemerintah desa.

Sesaat setelah kebijakan ini diluncurkan, beredar surat permohonan dari Komunitas Sound System dan Tarub Panumbang (KST-Panumbang). Surat ini berisikan keberatan atas pelarangan hajatan yang digelar, dengan alasan bahwa pelarangan ini tidak akan efektif karena masyarakat akan tetap menggelar hajatan dan justru akan menimbulkan kerumunan yang tidak tertib karena tak ada petugas yang mengatur.

Tak hanya itu, KST-Panumbang menyatakan bahwa mereka siap bekerja sama dengan Satgas Covid setempat untuk melangsungkan hajatan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan kesediaan dibubarkan jika terbukti melanggar aturan.

Baca Juga: [CEK FAKTA] PSBB Jawa Bali Diperpanjang Sampai 28 Maret 2021

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Banyumas mengenai permohonan dari KST-Panumbang tersebut.***

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x