Rekor 3 Hari Berturut-turut Kematian Nol Kasus, Akankah PSBB Jawa Bali Diperpanjang Sampai Maret di Banyumas

- 4 Februari 2021, 20:42 WIB
Proses pemakam pasien covid di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas mencatat kematian tiga hari berturut turut nol kasus akankan PSBB Jawa Bali diperpanjang sampai Maret
Proses pemakam pasien covid di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas mencatat kematian tiga hari berturut turut nol kasus akankan PSBB Jawa Bali diperpanjang sampai Maret /BPBD Cilacap/

PORTAL PURWOKERTO - Kabupaten Banyumas mencatat rekor kematian nol kasus selama 3 hari berturut turut di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sehingga dimungkinkan jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa Bali diperpanjang sampai Maret di Banyumas.

Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, satgas covid mencatat selama tiga hari berturut turut angka kematian pasien covid di Banyumas mencapai  nol kasus. Di saat kabupaten tersebut statusnya masih zona merah.

Baca Juga: Santer Beredar Kabar PSBB Jawa Bali Diperpanjang, Polsek Kedungbanteng Banyumas Lakukan Sosialisasi di Pasar

Baca Juga: Festival Santet Bakal Segera Digelar, Banyuwangi Jadi Trending di Twitter

"Selama tiga hari berturut turut angka kematian di Banyumas nol kasus ini rekor sebab, selama ini angka kematian mencapai antara  dalam 5 hingga 10 pasien covid yang meninggal dunia dalam sehari,”kata Achmad Husein saat Webinar Teman Bus Sesi ke 3  melalui  life Instagram @achmadhusein, Kamis 4 Februari 2021 malam.

Sebelumnya jumlah pasien covid yang meninggal cukup tinggi, saat puncak covid pada Desember rata rata mencapai 5-6 pasien yang meninggal.

Kasus covid pada Februari mengalami penurunan, bahkan Bupati menyebut dalam tiga hari terakhir angka kematian mencapai nol kasus.

Baca Juga: Sterilisasi Kota Saat PSBB Jawa Bali Jilid 2,Polres Kebumen Semprotkan Desinfektan Jelang Jateng di Rumah Saja

Bupati Banyumas juga menyinggung soal program "Jateng Di Rumah Saja" yang akan diberlakukan akhir pekan tanggal 6-7 Februari.

Bupati masih memberikan kesempatan pada pedagang atau pelaku umkm skala kecil untuk melakukan kegiatan perekonomian dengan tetap menegakkan prokes.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x