PORTAL PURWOKERTO – Hari ini, 6 Februari 2021, hingga besok, 7 Februari, gerakan Jateng di Rumah Saja akan dilaksanakan di wilayah Jawa Tengah.
Kebijakan ini adalah instruksi langsung dari Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, atas respon dari kritik Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa PPKM Jawa Bali belum terlaksana dengan efektif.
Dengan digalakkannya gerakan ini pada akhir pekan ini, Ganjar berharap laju angka kasus COVID-19 dapat ditekan. Seperti diketahui, hingga hari ini, Jawa Tengah sudah menembus angka 134 ribu kasus terkonfirmasi.
Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan serentak oleh 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Meskipun demikian, Ganjar menganjurkan agar kebijakan ini diterapkan sesuai dengan kearifan lokal di masing-masing wilayah, menyesuaikan dengan kebutuhan.
Dengan demikian, tak heran jika aturan yang diterapkan di satu wilayah bisa berbeda dengan wilayah yang lain. Masing-masing kepala daerah menerapkan aturan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakatnya sendiri.
Baca Juga: PSBB Jawa Bali Diperpanjang Hingga 28 Maret 2021, Dinkominfo Purbalingga: Informasi Ini Hoax
Begitu pula dengan Kabupaten Purbalingga. Kabupaten ini menerapkan aturan yang sedikit berbeda dengan wilayah lainnya, seperti tak mengharuskan rumah makan dan kedai untuk tutup.
Berikut ini, dapat Anda simak aturan lengkap yang diterapkan oleh Kabupaten Purbalingga selama gerakan Jateng di Rumah Saja berlangsung.