“Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku berangkat ke Bekasi. Korban pun menceritakan kejadian itu kepada orang tua yang selanjutnya melaporkan ke polisi,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, Rabu, 24 Februari 2021.
Adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
Petugas berhasil mengamankan dua pelaku di dua tempat berbeda, IS diamankan di wilayah Kabupaten Bekasi Kota, dan RH diamankan di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Pikiran Rakyat Berhasil Sabet Gold Winner Dalam Ajang Penghargaan IPMA 2021
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Keduanya diancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara,” katanya.***