PORTAL PURWOKERTO - Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman Lukmanul Hakim akan memberikan sanksi kepada kpemudik yang nekat pulang kampung ke wilayah Banyumas, selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, sanksi tidak main main yakni putar balik hingga penyitaan kendaraan.
“Larangan mudik melalui Operasi Ketupat 2021 untuk mencegah penyebaran baru Covid-19, agar siswa pada Juli bisa sekola, sudah satu tahun anak anak kita tidak sekolah. Siapapun pemudik yang melanggar larangan mudik 6-17 Mei 2021, akan kena sanksi dengan putar balik. Jika tetap ngeyel kendaraan kami lakukan penahanan,” kata Firman dikonfirmasi Tim Portal Purwokerto Kamis 15 April 2021.
Firman menambahkan, kepada pemudik yang terkena razia Operasi Ketupat Candi 2021,pihaknya akan menyuruh pemudik ngeyel terobos larangan Mudik Lebaran 2021 untuk kembali ke tempat asalnya tanpa membawa kendaraan yang dinaiki.
“Sesuai arahan, sistemnya kendaraan kita lakukan penahanan, sedangkan pemudik atau penumpang kita suruh kembali lagi dengan naik mobil yang lain,” tambahnya.
Sosialisasi soal larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 sudah tidak kurang-kurang. Sehingga ketika ada yang masih nekat pulang kampung. Sanksi akan diterapkan, dengan diputar balik sampai tindakan penahanan kendaraan.
Sanksi yang sama juga diberikan kepada penumpang atau pemudik berlaku pada angkutan travel gelap. Bahkan sanksi kepada pemilik atau pengemudi travel gelap yang terkena razia Operasi Ketupat candi adalah otomatis, penyitaan kendaraan sementara.
Oleh karena itu Firman berharap masyarakat tidak sembunyi sembunyi untuk mudik.