PORTAL PURWOKERTO - Aturan larangan mudik 2021 mulai tanggal berapa? Sesuai Surat Edaran Pemerintah, larangan mudik tersebut diterapkan mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Selama larangan mudik 2021 mulai tanggal tersebut, moda transportasi baik darat, udara, dan laut dibatasi beroperasi.
Untuk mengantisipasi para pemudik yang tetap nekat melakukan perjalanan tanpa membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau surat izin perjalanan, penyekatan dilakukan di perbatasan antar Provinsi serta Kabupaten.
Baca Juga: Warga Dilarang Mudik Mulai Tanggal 6-17 Mei 2021 Kecuali Mudik Lokal di Kota-Kota Berikut
Hal ini juga dilakukan di wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan melakukan penyekatan pada 14 titik lokasi di perbatasan.
Untuk Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kabupaten melakukan penyekatan di lima titik perbatasan.
Diantaranya adalah penyekatan di jembatan timbang Ajibarang yang merupakan perbatasan Banyumas –Brebes, di perbatasan Banyumas – Purbalingga, di perbatasan Banyumas Kebumen, dan di perbatasan Banyumas – Cilacap.
Selain itu, Kepala Korps Lalu Lintas (KaKorlantas) Polri Irjen Istiono telah melakukan survei dan memetakan jalan tikus di Purwokerto dan Banyumas.
Editor: Hening Prihatini
Sumber: Humas Polri