Baca Juga: Wow, Perputaran Uang di Purwokerto Capai Rp1,84 Triliun di bulan Maret
5. Petugas melaksanakan penyedotan
6. Petugas menerima pembayaran sesuai tarif Perda
7. Petugas menyetorkan pembayaran retribusi kepada Bendahara Penerima
Bagi masyarakat yang akan melakukan penyedotan kakus bisa mengajukan melalui telpon ke Dinperkim Banyumas di nomor (0281) 640359.
Adapun tarif sedot WC Purwokerto dan Banyumas berbeda beda. Berikut ini kisaran tarifnya sesuai dengan perda:
Baca Juga: Tak Disangka! Rektor UMP Purwokerto Dapat Kejutan dari Mahasiswa, Apa Itu?
1. Kawasan I yang meliputi : Kecamatan Purwokerto (Utara, Selatan, Barat, Timur), Kecamatan Sokaraja, Kalibagor, Sumbang, Kembaran, Karanglewas dan Patikraja tarifnya adalah Rp 150.000
2. Kawasan II : Kecamatan Banyumas, Cilongok, Ajibarang, Rawalo, Baturraden, Kedungbanteng, Kebasen, Somagede, Purwojati, dan Jatilawang tarifnya Rp250.000
3. Kawasan III yang meliputi : Kecamatan Wangon, Sumpiuh, Lumbir, Gumelar, Tambak, dan Pekuncen biaya sedot WC Rp 300.000