Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi UKM di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Cilacap, Elie Kurniawati mengatakan jika pendaftaran dilakukan melalui kelurahan atau desa setempat.
Selanjutnya dari desa akan mengusulkan ke kecamatan dan selanjutnya diusulkan kepada dinas, yang kemudian diusulkan kepada Provinsi Jawa Tengah.
“Desa yang mendata, pelaku usaha bisa mendaftar langsung ke desa. Pada persyaratannya kan UKM harus memiliki IUMK atau SKU, dan proses pembuatannya ada di desa. Sehingga saat memproses SKU, otomatis desa mendata, dan diikutsertakan pada program BPUM 2021,” ujarnya.
Pendaftaran dikatakan akan berlangsung sampai tanggal 22 April 2021. Karena usulan calon penerima tersebut akan diserahkan ke Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 23 April 2021.***