"Awalnya kita mengamankan tersangka AF. Dari tersangka AF kita dapatkan barang bukti 3 Kg serbuk petasan berikut lembaran sumbu ini," ungkap Iptu Tugiman yang dikutip dari Tribrata News pada Jumat, 24 April 2021.
Dari keterangan AF, diperoleh informasi jika serbuk petasan miliknya diperoleh dari tersangka IR yang tidak lain adalah tetangganya.
Tak berselang lama, Sat Resnarkoba langsung memburu tersangka IR dan mendapatkan serbuk petasan lainnya sebanyak 5 Kg, berikut lembaran sumbu petasan.
Baca Juga: Pemkab Kebumen Bakal Berlakukan Jalur Satu Arah Bagi Pengguna Jalan di Kabupaten ini, Dimana Saja?
Keterangan tersangka IR, ia bisa memperoleh keuntungan 55 ribu Rupiah untuk tiap kantong plastik yang berisi 1 Kg serbuk petasan.
Kasat Narkoba Polres Kebumen AKP Paryudi mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih gencar melakukan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran Miras dan Petasan serta kembang api yang membahayakan.
"Ini intruksi langsung dari Kapolres Kebumen. Kegiatan KKYD masih terus berlangsung," ungkap AKP Paryudi.
Baca Juga: 4 Titik Penyekatan di Kebumen Dijaga Ketat Selama Larangan Mudik 2021, Ini Lokasinya
KKYD yang tengah digelar Polres Kebumen hingga Polsek jajaran agar selama pelaksanaan puasa Ramadhan lebih, umat muslim lebih khusyuk.