PORTAL PURWOKERTO - Sebanyak delapan kilogram serbuk petasan dan belasan lembar sumbu siap edar kembali diamankan Satuan Resnarkoba Polres Kebumen pasar Kamis, 22 April 2021.
Bahan baku pembuat petasan tersebut diamankan dari tangan warga Desa Kembangsawit Kecamatan Ambal Kebumen.
Adalah AF berusia 19 tahun, warga Ambal yang kedapatan membawa serbuk petasan saat sedang minum-minuman keras. Dari keterangannya IR berusia 28 tahun juga ikut terseret.
Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara setelah Polres Kebumen menyangkakan para tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.
Baca Juga: Update, Dua Warga Kebumen Ada di KRI Naggala 402, Pencarian Berlanjut Oksigen Semakin Menipis
Penangkapan keduanya diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman.
Penangkapan berawal dari informasi warga bahwa ada pemuda yang mencurigakan sedang minum-minuman keras pada hari Kamis sekitar pukul 22.00 WIB di batas kota Kebumen Desa Jatisasri.
Dari kecurigaan itu, warga lantas melaporkan ke Polres Kebumen. Petugas kepolisian langsung menuju TKP dan menggeledah AF.
Sat Resnarkoba mendapatkan 3 Kg serbuk petasan berikut lembaran sumbu dari penggeledahan tersebut.