Warga Ambal Kebumen Kedapatan Bawa Serbuk Petasan Saat Mabok, Digelandang ke Polres Kebumen

- 23 April 2021, 20:24 WIB
Polres Kebumen menunjukkan serbuk petasan dan lembaran sumbu yang didapat dari tangan AF dan IR yang merupakan warga Ambal Kebumen pada Jumat, 23 April 2021.
Polres Kebumen menunjukkan serbuk petasan dan lembaran sumbu yang didapat dari tangan AF dan IR yang merupakan warga Ambal Kebumen pada Jumat, 23 April 2021. /Hening Prihatini/Tribrata News

 

PORTAL PURWOKERTO - Sebanyak delapan kilogram serbuk petasan dan belasan lembar sumbu siap edar kembali diamankan Satuan Resnarkoba Polres Kebumen pasar Kamis, 22 April 2021.

Bahan baku pembuat petasan tersebut diamankan dari tangan warga Desa Kembangsawit Kecamatan Ambal Kebumen.

Adalah AF berusia 19 tahun, warga Ambal yang kedapatan membawa serbuk petasan saat sedang minum-minuman keras. Dari keterangannya IR berusia 28 tahun juga ikut terseret.

Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara setelah Polres Kebumen menyangkakan para tersangka dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951.

Baca Juga: Update, Dua Warga Kebumen Ada di KRI Naggala 402, Pencarian Berlanjut Oksigen Semakin Menipis

Penangkapan keduanya diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman.

Penangkapan berawal dari informasi warga bahwa ada pemuda yang mencurigakan sedang minum-minuman keras pada hari Kamis sekitar pukul 22.00 WIB di batas kota Kebumen Desa Jatisasri.

Dari kecurigaan itu, warga lantas melaporkan ke Polres Kebumen. Petugas kepolisian langsung menuju TKP dan menggeledah AF.

Sat Resnarkoba mendapatkan 3 Kg serbuk petasan berikut lembaran sumbu dari penggeledahan tersebut.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x