Bupati Cilacap Perbolehkan Warganya Mudik di Banyumas Raya, Bupati Tatto: Ya Silahkan

- 24 April 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021. Aktivitas di Terminal Bangga Mbangun Desa Kabupaten Cilacap
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021. Aktivitas di Terminal Bangga Mbangun Desa Kabupaten Cilacap /Renny T Hamzah

PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik 2021 mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Penyekatan di beberapa daerah sudah mulai dilakukan oleh aparat keamanan mencegah adanya warga yang mudik.

Di Kabupaten Cilacap, Petugas gabungan juga akan melakukan pengetatan di 13 titik.

Baca Juga: 13 Titik Penyekatan di Cilacap Dijaga Ketat Selama Larangan Mudik 2021, Wabup Cilacap: Ngeyel Bisa Dikarantina

Baca Juga: Selain Penyekatan, Takbir Keliling di Cilacap Dilarang Diselenggarakan, Imbas Larangan Mudik 2021?

Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan 13 titik yang akan dijaga tersebar di daerah perbatasan masuk Cilacap.

“Penyekatan ada 13 titik di jalan-jalan nasional, maupun jalan arteri atau kabupaten yang ada di perbatasan di Jawa Barat, di daerah timur (Kebumen), tempat wisata, Pelabuhan Tanjung Intan maupun terminal,” ujar Kapolres.

Perantau yang tidak memiliki surat izin masuk atau surat keterangan, maka diminta untuk putar balik. Jika pun ada yang nekat, maka akan dilakukan karantina kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Update Pencarian KRI Nanggala 402: Ditemukan Alas Sholat dan Pelurus Torpedo Disekitar Lokasi Hilang Kontak

Sementara itu Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan masyarakat dilarang mudik jika ke luar kota. Akan tetapi jika masih berada di wilayah Banyumas Raya masih diperbolehkan.

Wilayah Banyumas Raya sendiri diketahui meliputi dari Kabupaten Cilacap, Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.

“Tidak apa-apa, kan (pemerintah) memperbolehkan mudik di Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Banyumas Raya wilayahnya mana saja, kalau mau mudik ke daerah Banyumas Raya ya silahkan,” kata Bupati, Jumat, 23 April 2021.

Baca Juga: ASN Cilacap Tak Boleh Mudik di Lebaran 2021, Wabup Cilacap: Jika Ketahuan Ada Sanksi Berat

Bupati menyampaikan jika pemerintah memberlakukan larangan mudik 2021 ini, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Pasalnya saat ini angka penularan Covid-19 masih terus ada.

Untuk itu, masyarakat juga dihimbau agar tidak mudik ke kampung halaman. Sebagai upaya menjaga diri sendiri dan keluarga.

“Jika ingin menyelamatkan keluarganya, orang tuanya agar tetap sehat, ya baiknya jangan mudik," kata Bupati.

Baca Juga: Song Hye Kyo Dikabarkan jadi Cameo di Vincenzo Episode Terakhir, Benarkah? Nostalgia dong....

Larangan mudik ini juga diberlakukan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Cilacap.

"ASN kan harus jadi panutan, sebagai contoh, jadi himbauan Bupati yang harus ditaati,” kata Bupati Tatto.

Bupati juga meminta masyarakat agar selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Karena masih ada masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19. 

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Villarreal vs Barcelona, Tugas Berat Pasukan Unai Emery untuk Hadang Lionel Messi

Di Cilacap sendiri sampai Sabtu, 24 April 2021 kasus terkonfirmasi Covid-19 sudah mencapai 10.424. Dengan rincian 9.601 pasien sembuh, 364 pasien meninggal dunia dan 459 kasus terkonfirmasi positif aktif. ***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah