Muncul Klaster Tarawih di Banyumas, 52 Orang Positif Covid-19

- 29 April 2021, 16:26 WIB
Suasana orang-orang yang mengerjakan sholat tarawih di mesjid.
Suasana orang-orang yang mengerjakan sholat tarawih di mesjid. /Pikiran Rakyat/

PORTAL PURWOKERTO – Baru 17 hari bulan Ramadhan berjalan, kini telah muncul klaster baru penyebaran Covid-19 di Banyumas.

Klaster terbaru tersebut merupakan klaster tarawih yang tersebar di berbagai desa dan kecamatan.

Terdapat setidaknya 52 jamaah tarawih yang dilaporkan positif Covid-19 setelah menghadiri sholat tarawih berjamaah.

Baca Juga: Ini Suasana Tarawih Pertama Puasa Ramadhan 2021 di Masjid Agung Baitussalam Purwokerto

52 jamaah tarawih tersebut berasal dari dua desa dari kecamatan yang berbeda, yakni Desa Pekaja di Kecamatan Kalibagor dan Desa Tanggeran di Kecamatan Somagede.

Terdapat 45 orang yang tercatat positif Covid-19 di Desa Pekaja, Kecamatan Kalibagor. Angka tersebut didapat setelah dilakukan tracing sebanyak 3 kali.

Klaster tarawih di Desa Pekaja, Kecamatan Kalibagor ini bermula dari awal Ramadhan. Terdapat satu jamaah dalam kondisi sakit yang memaksakan diri ikut sholat tarawih berjamaah.

Baca Juga: Persiapan Shalat Tarawih di Bulan Puasa Ramadhan 1442 H di Purwokerto, Masjid Agung Darussalam Disterilisasi

Jamaah tersebut kemudian teridentifikasi positif Covid-19. Tes swab dilakukan kepada warga yang kontak erat dan didapatkan hasil positif sebanyak 13 orang.

Tracing kedua dilakukan dan ditemukan 16 orang yang kontak erat dengan warga yang teridentifikasi positif. Tes swab dilakukan kembali dan didapatkan hasil positif sebanyak 10 orang.

Tak lama setelah itu, tracing ketiga dilakukan. Kali ini ditemukan 22 orang positif Covid-19 dari 54 kontak erat yang menjalani tes swab.

Baca Juga: 8 Aturan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Bupati Banyumas Bolehkan Jamaah Salat Dengan Syarat Berikut

Dari 45 orang yang teridentifikasi positif tersebut, terdapat 1 orang yang dirawat di RSUD Banyumas, sedangkan sisanya sebanyak 44 orang menjalani isolasi mandiri dengan pengawasan ketat dari puskesmas.

Sedangkan di Desa Tanggeran, Kecamatan Somagede, terdapat 7 orang yang terbukti positif Covid-19. Ketujuh orang tersebut saat ini tengah menjalani karantina di Gedung Diklat Baturraden.

Karantina tersebut dilakukan mulai tanggal 26 April 2021 lalu. Dari 7 orang, satu orang memiliki kondisi gejala ringan, sedangkan sisanya tak bergejala.

Baca Juga: Ramadhan 2021, Masjid Nur Sulaiman di Banyumas Selenggarakan Tarawih dengan Protokol Kesehatan

Sebelumnya, di awal Ramadhan Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein telah mengumumkan bahwa sholat tarawih berjamaah boleh digelar oleh warga.

Namun tentu saja hal tersebut dapat dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan yang ketat.

Berikut ini aturan yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan sholat tarawih berjamaah di Banyumas: 

  1. Kapasitas ruangan tempat beribadah maksimal 50 persen dengan jarak jamaah minimal 1 meter.
  2. Lantai masjid cukup keramik, tanpa karpet dan harus di desinfektan setiap hari
  3. Jemaah bawa peralatan sholatsendiri
  4. Selalu memakai masker saat beribadah
  5. Wajib Cuci tangan sebelum masuk ke masjid
  6. Jika jumlah jamaah melebihi kapasitas, boleh menggelar tikar dan tayub di halaman masjid
  7. Diutamakan jamaah masjid yang datang sholat tarawih adalah masyarakat sekitar masjid, bukan dari luar kota.
  8. Wilayah jemaah harus dalam radius zona hijau. Jika ada keluarga yang isolasi mandiri, sebaiknya salat berjamaah di rumah saja.

Baca Juga: Mencari Rejeki di Bulan Ramdhan Dengan Jualan Pil Koplo, Hati hati Pil Koplo Penyebab Kepikunan

Meski diperbolehkan sholat tarawih, Bupati Banyumas mengimbau agar lansia dan anak anak untuk melaksanakan sholat tarawih di rumah.

"Terutama untuk lansia dan lansia komorbid, serta anak-anak sebaiknya salat berjamaah di rumah saja," katanya.***

Editor: Nisa Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah