"Kami menghimbau kepada para pelaku perjalanan agar melengkapi dan membawa hasil negatif tes rapid antigen atau PCR yang berlaku 1x24 jam atau GeNose yang dilaksanakan pada saat akan pemberangkatan angkutan umum," jelasnya.
Bagaimana bila pelaku perjalanan tidak dapat menunjukkan hasil negatif tes tersebut? Kepala Dishub Banyumas ini mengatakan tes akan dilakukan di Pos Pengetatan tersebut.
"Apabila para pelaku perjalanan tidak dapat menunjukkan hasil negatif rapid antigen, PCR atau GeNose, maka akan Kita laksanakan tes rapid antigen, PCR di posko tersebut.
Apabila hasil rapid antigen para pelaku perjalanan diketahui positif, akan dibawa ke Rumah Karantina di Baturraden," ungkap Agus Nur Hadie.
Baca Juga: Jadwal Sholat Purwokerto Selama Bulan Mei 2021, Termasuk Jadwal Imsak Purwokerto dan Sholat Dhuha
Warga dihimbau untuk membawa hasil negatif tes rapid antigen atau PCR ataupun GeNose jika ingin meninggalkan Kabupaten Banyumas pada periode pengetatan larangan mudik 2021.***