Keluar Banyumas? Ini 4 Titik Penyekatan di Banyumas Selama Periode Pengetatan Larangan Mudik 2021

- 18 Mei 2021, 16:12 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie. Ini 4 titik penyekatan di Banyumas selama 18-24 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie. Ini 4 titik penyekatan di Banyumas selama 18-24 Mei 2021. /Hening Prihatini/Dishub Banyumas


PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas (Pemkab Banyumas) memberlakukan Posko Pengetatan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama periode pengetatan larangan mudik 2021.

Periode tersebut berlangsung mulai tanggal 18 Mei 2021 dan berakhir pada tanggal 24 Mei 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Banyumas (Dishub Banyumas), Agus Nur Hadie, pada Selasa, 18 Mei 2021.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPPK dan CPNS Banyumas 2021 Dibuka? Sebanyak 2.320 Formasi Disiapkan Pemkab Banyumas

"Mulai hari ini, Selasa, 18 Mei hingga 24 Mei 2021, akan dilakukan Posko Pengetatan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 pasca lebaran," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa ada empat titik Posko Pengetatan tersebut di Banyumas yang dijaga oleh petugas gabungan.

"Ada empat titik posko yaitu di Wangon, Sokaraja, jembatan timbang Ajibarang, dan Tambak.

Petugas posko terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Petugas Kesehatan akan melakukan penyekatan atau screening terhadap para pelaku perjalanan yang akan keluar dari Kabupaten Banyumas," lanjutnya.

Baca Juga: 13 KA Daop 5 Purwokerto Dioperasikan Mulai 18-24 Mei, Berikut Daftar Dan Jadwal Keberangkatan Kereta Api

Agus mengatakan untuk dapat melewati penyekatan di empat titik tersebut, pelaku perjalanan harus membawa surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen atau PCR ataupun GeNose.

"Kami menghimbau kepada para pelaku perjalanan agar melengkapi dan membawa hasil negatif tes rapid antigen atau PCR yang berlaku 1x24 jam atau GeNose yang dilaksanakan pada saat akan pemberangkatan angkutan umum," jelasnya.

Baca Juga: Link banyumaskab.go.id cpns Bukan Situs Daftar Formasi CPNS Banyumas 2021, Ini Link Info CPNS Banyumas

Bagaimana bila pelaku perjalanan tidak dapat menunjukkan hasil negatif tes tersebut? Kepala Dishub Banyumas ini mengatakan tes akan dilakukan di Pos Pengetatan tersebut.

"Apabila para pelaku perjalanan tidak dapat menunjukkan hasil negatif rapid antigen, PCR atau GeNose, maka akan Kita laksanakan tes rapid antigen, PCR di posko tersebut.

Apabila hasil rapid antigen para pelaku perjalanan diketahui positif, akan dibawa ke Rumah Karantina di Baturraden," ungkap Agus Nur Hadie.

Baca Juga: Jadwal Sholat Purwokerto Selama Bulan Mei 2021, Termasuk Jadwal Imsak Purwokerto dan Sholat Dhuha

Warga dihimbau untuk membawa hasil negatif tes rapid antigen atau PCR ataupun GeNose jika ingin meninggalkan Kabupaten Banyumas pada periode pengetatan larangan mudik 2021.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Dishub Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah