3. Zona kuning boleh mengadakan hajatan dan kapasitasnya maksimal 50 persen
4. Selain hajatan, masyarakat diperbolehkan menggelar shalawatan atau pentas seni dengan ketentuan yangberlaku
5. Taat protokol kesehatan saat acara hajatan berlangsung
6. Penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan maupun hand sanitizer
7. Wajib mengenakan masker
Bupati Kebumen juga mengatakan jika jemaah sholat sudah boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga: Kebumen akan Dijadikan Kawasan Industri Perikanan dan Udang, Ini Lokasinya
Demikian aturan dan syarat hajatan di Kebumen, semoga bermanfaat.***