7 Syarat Hajatan di Kebumen 2021 Terbaru, Boleh Digelar Asal Sesuai dengan Ketentuan

- 22 Mei 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay.com/StockSnap

3. Zona kuning boleh mengadakan hajatan dan kapasitasnya maksimal 50 persen

4. Selain hajatan, masyarakat diperbolehkan menggelar shalawatan atau pentas seni dengan ketentuan yangberlaku

5. Taat protokol kesehatan saat acara hajatan berlangsung

6. Penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan maupun hand sanitizer

7. Wajib mengenakan masker 

Bupati Kebumen juga mengatakan jika jemaah sholat sudah boleh dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Kebumen akan Dijadikan Kawasan Industri Perikanan dan Udang, Ini Lokasinya

Demikian aturan dan syarat hajatan di Kebumen, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Instagram Pemkabkebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah