“Kita tangkapnya di luar lapas, di tempat tinggalnya. Petugas tidak mengetahui jika yang bersangkutan pegawai lapas, begitu di tangkap, dan dilakukan penyelidikan baru ketahuan,” katanya.
Kepada Kapolres, tersangka mengaku telah bekerja di Lapas selama 17 tahun, meski berpindah ke beberapa tempat.
“Awalnya coba-coba, untungnya menggiurkan, saya pakai juga,” ujar tersangka kepada Kapolres.
Namun, dia mengaku tidak pernah menjual kepada napi, akan tetapi kepada teman-temannya yang berada di luar Lapas.
“Barangnya dari Solo, (satu paket) dijual Rp1,2 juta satu gram,” katanya
Dari sebanyak 13 tersangka yang diamankan, Polres Cilacap mengamankan barnag bukti berupa psikotropika sebanyak 463 butir, obat-obatan berbahaya sebanyak 6174 butir, sabu sebanyak 117,34 gram dan ganja yang disita dari operasi enam bulan terakhir sebanyak 128,86 gram.***