Pentas Kuda Lumping di Tegalkamulyan Dibubarkan, Cilacap Zona Merah, Ini Aturan Pengetatan Kegiatan Masyarakat

- 30 Juni 2021, 19:37 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 Cilacap meminta agar pentas kuda lumping dibubarkan di Tegalkamulyan, karena zona merah
Satgas Penanganan Covid-19 Cilacap meminta agar pentas kuda lumping dibubarkan di Tegalkamulyan, karena zona merah /dok Satpol PP Cilacap

Pihaknya juga memberikan sosialisasi serta pemahaman kepada masyarakat, terkait dengan Inbup Nomor 16.

Serta meminta meminta masyarakat agar memiliki kesadaran melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, memghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Selain itu, Satgas juga terus melakukan operasi masker dan yustisi di tengah masyarakat. Sebagai upaya untuk menggugah kesadaran bersama dalam menjaga kesehatan.

Pada Inbup Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2021, ada beberapa aturan kegiatan masyarakat yang diperketat pelaksanaannya.

Baca Juga: 7 Swab Antigen Bekasi Murah Termasuk Swab Antigen Bekasi 24 Jam dan di RS Primaya Bekasi Utara

Tempat hiburan karoke, game online, warnet dan sejenisnya hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas. Namun di zona merah hatus ditutup.

Operasional pasar hanya sampai pukul 14.00 WIB dan satu hari dalam setiap minggunya ditutup untuk penyemprotan disinfektan.

Restauran, tempat makan, cafe tutup pukul 20.00 WIB. Tempat wisata di zona merah ditutup, sedangkan di zona hijau dan kuning beroperasi hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Daftar Formasi CPNS Cilacap 2021, dan PPPK Didominasi Guru, Pendaftaran Langsung di sscasn.bkn.go.id

Tamu yang menginap di hotel, losmen, homestay harus membawa hasil tes swab antigen/PCR dengan hasil negatif. Kegiatam ibadah di zona merah dihimbau melakukan kegiatan di rumah.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x