Pentas Kuda Lumping di Tegalkamulyan Dibubarkan, Cilacap Zona Merah, Ini Aturan Pengetatan Kegiatan Masyarakat

- 30 Juni 2021, 19:37 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 Cilacap meminta agar pentas kuda lumping dibubarkan di Tegalkamulyan, karena zona merah
Satgas Penanganan Covid-19 Cilacap meminta agar pentas kuda lumping dibubarkan di Tegalkamulyan, karena zona merah /dok Satpol PP Cilacap

PORTAL PURWOKERTO - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap membubarkan hajatan dan juga hiburan kuda lumping.

Pasalnya saat ini Cilacap masuk menjadi zona merah penularan Covid-19.

Angka kasus penularan Covid-19 terus meningkat. Rabu, 30 Juni 2021 terjadi penambahan sebanyak 293 orang positif, 24 orang meninggal dunia.

Hingga Rabu, ada sebanyak 16.366 kasus positif, dengan rincian 13.305 pasien sembuh, 670 pasien meninggal dunia, da  2.391 kasus positif aktif.

Baca Juga: Kepala Dinkes Cilacap: Kami Mungkin Lelah, Tapi Kami Takkan Menyerah Tangani Covid-19

Pembubaran hajatan dan pentas kuda lumping ini dilakukan  Satgas Penanganan Covid-19 sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 akan semakin meluas.

Selain itu juga, saat ini sesuai dengan Instruksi Bupati Cilacap nomor 16 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, kegiatan hajatan dan hiburan dilarang.

"Hajatan tidak diperbolehkan, kemarin yang dihentikan, di Jalan Sawo Jeruklegi dan di Jepala Kulon Kroya ada kegiatan juga dihentikan jadi tidak berlangsung di malam harinya. Serta ada pentas kuda lumping di Tegalkamulyan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno, Rabu, 30 Juni 2021.

Baca Juga: Masuk Zona Oranye, Bupati Banyumas Sambangi Pasien Covid-19 di RSUD Margono Purwokerto

Pihaknya juga memberikan sosialisasi serta pemahaman kepada masyarakat, terkait dengan Inbup Nomor 16.

Serta meminta meminta masyarakat agar memiliki kesadaran melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, memghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Selain itu, Satgas juga terus melakukan operasi masker dan yustisi di tengah masyarakat. Sebagai upaya untuk menggugah kesadaran bersama dalam menjaga kesehatan.

Pada Inbup Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2021, ada beberapa aturan kegiatan masyarakat yang diperketat pelaksanaannya.

Baca Juga: 7 Swab Antigen Bekasi Murah Termasuk Swab Antigen Bekasi 24 Jam dan di RS Primaya Bekasi Utara

Tempat hiburan karoke, game online, warnet dan sejenisnya hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas. Namun di zona merah hatus ditutup.

Operasional pasar hanya sampai pukul 14.00 WIB dan satu hari dalam setiap minggunya ditutup untuk penyemprotan disinfektan.

Restauran, tempat makan, cafe tutup pukul 20.00 WIB. Tempat wisata di zona merah ditutup, sedangkan di zona hijau dan kuning beroperasi hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Daftar Formasi CPNS Cilacap 2021, dan PPPK Didominasi Guru, Pendaftaran Langsung di sscasn.bkn.go.id

Tamu yang menginap di hotel, losmen, homestay harus membawa hasil tes swab antigen/PCR dengan hasil negatif. Kegiatam ibadah di zona merah dihimbau melakukan kegiatan di rumah.

Untuk warga dari luar Banyumas Raya, yang akan masuk ke Cilacap wajib membawa surat keterangan hasil PCR/swab antigen yang masih berlaku dan hasilnya negatif.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x