5. Jalan Merdeka
Penutupan dilakukan di Simpang Tugu hingga Simpang Paparon sejak pukul 06.00-06.00 WIB.
6. Jalan Soeharso
Simpang Meotel dilakukan penutupan pukul 06.00-06.00 WIB. Sedangkan Simpang Wargabhakti dilakukan penutupan pada pukul 14.00-06.00 WIB dan penyekatan pukul 06.00-14.00 WIB.
7. Jalan HR Bunyamin
Simpang Kampung dilakukan penutupan pukul 06.00-06.00 WIB dan Simpang Glempang dilakukan penyekatan dan penutupan pada jam yang sama seperti keenam jalan lainnya.
Baca Juga: Tim Pemakaman Jenazah Covid-19 Banyumas Kewalahan Hadapi Kasus Corona
Apa bedanya penyekatan dan penutupan? Kasatlantas Polresta Banyumas Kompol Ari Prayitno menjelaskan bahwa perbedaan keduanya adalah pada penjagaan.
"Kalau penutupan itu menggunakan barikade. Kalau penyekatan itu ada barikade dan personil yang melakukan pemeriksaan," katanya.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan bahwa saat ini Banyumas masih masuk dalam zona merah sehingga warga diharapkan untuk tetap mentaati PPKM Darurat.
"Per tanggal 7 Juli 2021, (Banyumas) masih zona merah dan masih harus melaksanakan PPKM Darurat Jawa Bali. Hanya sektor esensial dan sektor kritikal saja yang boleh melakukan kegiatan. Sehingga yang lain mohon ditutup sementara dari tanggal 3-20 Juli 2021," katanya pada Rabu, 7 Juli 2021.
Baca Juga: Vaberaya banyumaskab go id, Ada Tambahan Kuota Vaksin Covid 19 Gratis, Minggu ini 5-10 Juli 2021
Apa saja yang masuk sektor esensial? Adalah perusahaan dan bisnis usaha yang masuk di bidang Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, Teknologi Informasi, Perhotelan bukan untuk karantina, dan industri orientasi ekspor.